Topik.id — Komisi Pemilihan Umum menegaskan bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi telah melewati batas waktu pengajuan. KPU menyebut permohonan tersebut terlambat hingga 905 hari.
Pandangan itu disampaikan pihak Termohon melalui kuasa hukum KPU, Saleh, dalam sidang jawaban atas gugatan PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026). Menurut Saleh, para Pemohon secara tersirat telah mengakui keterlambatan tersebut dalam dokumen permohonan mereka.
“Para Pemohon sudah mengakui permohonannya diajukan lewat waktu. Ini di halaman 39 poin 105. Pengakuan dari para Pemohon dalam permohonannya merupakan alat bukti yang bersifat sempurna dan mengikat terhadap dirinya yang mengakui. Dengan pengakuan tersebut, syarat formil pengajuan permohonan telah gugur tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut,” kata Saleh.
KPU menjelaskan, pengajuan permohonan PHPU Pilpres seharusnya dilakukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU. Ketentuan itu merujuk pada Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023.
Berdasarkan catatan KPU, hasil pemilu ditetapkan pada 20 Maret 2024 sehingga batas akhir pengajuan permohonan jatuh pada 23 Maret 2024. Namun, pihak Pemohon baru mendaftarkan gugatan ini pada 10 September 2026.
“Alasan Pemohon sebagai upaya mencari keadilan tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan dengan mengabaikan atau menerobos ketentuan hukum yang secara limitatif telah mengatur batas waktu pengajuan suatu pemohonan-permohonan,” ujarnya.
Rincian Selisih Waktu Pengajuan
Dalam persidangan, KPU turut membeberkan rincian selisih hari dari sejumlah keputusan yang dijadikan objek gugatan. Berikut adalah daftar keputusan KPU beserta selisih waktu pengajuannya:
| Keputusan KPU | Tanggal Penetapan | Selisih Waktu Pengajuan |
|---|---|---|
| Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 | 13 November 2023 | 1.032 hari |
| Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 | 14 November 2023 | 1.031 hari |
| Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 | 20 Maret 2024 | 905 hari |
| Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 | 24 April 2024 | 869 hari |
“Sehingga menurut hukum, permohonan yang diajukan oleh para Pemohon nyata-nyata telah jauh melampaui tenggang waktu pengajuan,” lanjutnya.
Selain mempersoalkan batas waktu, KPU menilai para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa tersebut. KPU berpandangan permohonan yang disampaikan tidak jelas serta salah dalam menentukan lembaga yang berwenang.
KPU juga menyoroti substansi gugatan yang tidak mempersoalkan hasil perolehan suara. Padahal, dasar utama pengajuan PHPU semestinya memuat kesalahan penghitungan suara serta perbandingan hasil perolehan yang benar.
“Alasan pengajuan PHPU pada dasarnya harus memuat kesalahan penghitungan suara dan perbandingan hasil suara yang benar. Namun, para Pemohon tidak mempersoalkan hasil perolehan suara. Hal ini membuktikan kekaburan dalam objek dan jenis permohonan,” ujar Saleh.
Atas dasar berbagai dalil tersebut, KPU meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan para Pemohon secara keseluruhan serta menyatakan keputusan-keputusan KPU terkait pemilu tetap sah dan berlaku.
