Topik.id — Nur Rohmah alias Nur, mantan asisten rumah tangga (ART) Rien Wartia Trigina alias Erin, membawa perselisihan dengan mantan majikannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nur mengajukan gugatan perdata dengan nilai tuntutan mencapai Rp1 miliar terkait sejumlah persoalan yang disebut belum terselesaikan, mulai dari dokumen pribadi hingga hak pembayaran atas pekerjaannya.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan pemberian somasi disebut tidak menghasilkan penyelesaian. Kuasa hukum Nur menyebut kliennya masih menghadapi persoalan akibat beberapa barang dan dokumen yang menurut mereka belum dikembalikan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan telepon seluler.
Perselisihan Berujung Gugatan Perdata
Gugatan Nur diajukan setelah persoalan antara dirinya dengan Erin berlangsung cukup lama. Pihak Nur melalui kuasa hukumnya menilai terdapat kerugian yang dialami kliennya, baik berkaitan dengan kepemilikan barang maupun hak finansial selama bekerja.
Kuasa hukum Nur, Adharu Soleh Latif, mengatakan pihaknya telah mencoba menyelesaikan persoalan tersebut tanpa melalui pengadilan. Namun, setelah sejumlah upaya tidak mendapatkan hasil yang diharapkan, gugatan perdata kemudian menjadi pilihan untuk memperjuangkan hak kliennya.
Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp1 miliar. Angka tersebut berkaitan dengan tuntutan kerugian materiil dan immateriil yang diklaim dialami Nur selama persoalan tersebut berlangsung.
Dalam perkara ini, pihak penggugat juga meminta agar barang-barang pribadi yang masih berada di kediaman mantan majikan dikembalikan. Dokumen identitas menjadi salah satu bagian yang paling disorot karena keberadaannya disebut telah menimbulkan persoalan dalam aktivitas sehari-hari Nur.
KTP dan Ponsel Disebut Masih Ditahan
Adharu menyampaikan bahwa KTP milik Nur hingga kini disebut masih berada di tangan pihak tergugat. Selain dokumen kependudukan tersebut, telepon seluler milik Nur juga diklaim belum dikembalikan.
Sejumlah barang pribadi lain, seperti pakaian dan tas, disebut masih tertinggal di rumah Erin. Pihak Nur kemudian berupaya meminta agar seluruh barang tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.
Menurut penjelasan kuasa hukum, persoalan penahanan barang dan dokumen itu berkaitan dengan konflik yang muncul sebelum Nur meninggalkan rumah tempatnya bekerja. Setelah keluar dari kediaman tersebut, Nur disebut tetap belum dapat memperoleh kembali beberapa barang miliknya.
Kondisi itu kemudian menimbulkan kendala administratif. KTP merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, sehingga tidak berada di tangan pemiliknya dapat membuat sejumlah urusan menjadi lebih sulit.
Penahanan KTP Berdampak pada Pendidikan Anak
Salah satu dampak yang disebut dirasakan langsung Nur berkaitan dengan proses pendaftaran sekolah anaknya. Dalam proses administrasi pendidikan, dokumen identitas orang tua menjadi salah satu persyaratan yang perlu disiapkan.
Karena KTP Nur belum berada di tangannya, proses pendaftaran anak sempat mengalami hambatan. Situasi tersebut membuat pihak kuasa hukum harus mencari jalan agar anak Nur tetap dapat menyelesaikan proses administrasi sekolah.
Permohonan khusus kemudian disampaikan kepada pihak sekolah dengan menjelaskan kondisi yang sedang dihadapi. Pihak sekolah disebut memahami keadaan tersebut dan memberikan kelonggaran sehingga anak Nur tetap dapat melanjutkan pendidikan.
Bagi Nur, persoalan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan dokumen pribadi memiliki dampak langsung terhadap kehidupan keluarganya. Tidak hanya menyangkut kebutuhan administratif pribadi, KTP juga diperlukan ketika mengurus berbagai kepentingan anggota keluarga.
Sisa Gaji dan Upah Lembur Ikut Dituntut
Selain meminta pengembalian barang pribadi dan dokumen, pihak Nur juga mempermasalahkan pembayaran atas pekerjaan yang disebut belum diselesaikan. Kuasa hukum menyatakan masih terdapat sisa gaji yang belum diterima kliennya.
Nilai pembayaran yang dipersoalkan disebut sekitar Rp2,5 juta untuk masa kerja satu bulan. Jumlah tersebut menjadi bagian dari hak finansial yang menurut pihak Nur seharusnya dibayarkan oleh mantan majikannya.
Persoalan lainnya berkaitan dengan janji pembayaran upah lembur. Sebelum hubungan kerja berakhir, Nur disebut pernah mendapatkan informasi mengenai tambahan pembayaran apabila seluruh pekerjaan rumah tangga dapat diselesaikan.
Namun, menurut pihak penggugat, pembayaran tambahan tersebut tidak kunjung diterima. Persoalan gaji dan upah lembur akhirnya turut dimasukkan dalam rangkaian tuntutan yang dibawa ke pengadilan.
Dengan demikian, perkara yang diajukan Nur tidak hanya berkaitan dengan pengembalian barang milik pribadi. Ada pula persoalan hak finansial yang menurut pihak penggugat masih belum diselesaikan.
Dua Kali Somasi Sebelum Masuk Pengadilan
Sebelum mendaftarkan gugatan, pihak Nur mengaku telah memberikan kesempatan kepada Erin untuk menyelesaikan persoalan secara langsung. Kuasa hukum menyebut surat somasi telah dikirim sebanyak dua kali.
Isi somasi tersebut antara lain meminta pengembalian KTP, telepon seluler, pakaian, tas dan barang pribadi lainnya. Pihak Nur juga meminta agar kewajiban pembayaran yang disebut masih tersisa dapat segera diselesaikan.
Namun, menurut pihak penggugat, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan. Respons yang diterima dinilai belum menyelesaikan pokok persoalan sehingga tim kuasa hukum kemudian mengambil langkah melalui jalur perdata.
Gugatan Rp1 miliar akhirnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui perkara tersebut, pihak Nur meminta pengadilan memeriksa tuntutan yang mereka ajukan sekaligus menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan proses persidangan.
Gugatan Menunggu Proses Pemeriksaan Pengadilan
Dengan masuknya perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perselisihan antara Nur dan Erin kini memasuki tahapan hukum. Seluruh tuntutan yang diajukan pihak penggugat nantinya akan diperiksa berdasarkan dokumen, bukti, serta keterangan yang disampaikan selama persidangan.
Nilai gugatan sebesar Rp1 miliar juga menjadi bagian dari tuntutan yang harus dibuktikan oleh pihak Nur. Pengadilan akan menjadi forum untuk menilai dasar gugatan serta bukti yang diajukan masing-masing pihak.
Di sisi lain, permintaan pengembalian KTP dan barang pribadi menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan kepentingan Nur. Begitu pula dengan tuntutan mengenai sisa gaji dan pembayaran lembur yang disebut belum diterima.
Perkara tersebut masih harus mengikuti proses persidangan sebelum terdapat keputusan mengenai tuntutan penggugat. Karena itu, berbagai klaim mengenai penahanan dokumen, barang pribadi, maupun kewajiban pembayaran dalam perkara ini merupakan dalil dari pihak penggugat yang akan diuji dalam proses hukum.
Jalur pengadilan dipilih setelah dua kali somasi disebut tidak menghasilkan penyelesaian. Kini, keberlanjutan perkara akan bergantung pada tahapan persidangan dan bukti yang disampaikan oleh kedua pihak di hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
