TOPIK.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan gugatan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri pada Pilpres 2024. Sidang pembacaan putusan ini akan dilangsungkan pada Selasa malam.
Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, sidang untuk perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut akan diselenggarakan di gedung MK mulai pukul 20.00 WIB.
Rangkaian persidangan ini telah berlangsung sejak Senin (21/9) lalu. Dalam sidang pendahuluan, pihak pemohon yang di antaranya diwakili oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana telah memaparkan alasan permohonan beserta petitum mereka di hadapan majelis hakim.
Dalam pokok perkaranya, para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi ketentuan berupa bukti kelulusan tingkat SMA atau sederajat. Mereka juga mempermasalahkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023 yang mengatur bahwa bakal calon presiden dan wakil presiden tidak diwajibkan menyerahkan bukti kelulusan SMA dari luar negeri apabila telah mengantongi bukti kelulusan jenjang perguruan tinggi.
“Surat Keterangan Penyetaraan bukan berarti memenuhi syarat pendidikan SLTA atau sederajat,” demikian ujar pemohon.
Berikut adalah poin-poin petitum yang diajukan oleh para pemohon dalam persidangan:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
- Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum yang sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yaitu: Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
- Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Para pemohon juga menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan yang adil melalui prinsip ex aequo et bono.
