— Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pihaknya memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dalam Pemilu 2024.

“Dengan demikian Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan para pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa Mahkamah mempunyai kewajiban mengambil langkah terobosan hukum apabila menemukan situasi khusus selama proses pemilihan umum berlangsung.

Situasi tersebut mencakup kondisi di mana prinsip-prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkala berdasarkan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak terpenuhi.

“Pendirian demikian masih menjadi pijakan argumentasi Mahkamah dalam menyelesaikan setiap perkara perselisihan hasil pemilu sebagaimana dalam banyak putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, baik dalam pemilu kepala daerah, anggota legislatif, maupun presiden dan wakil presiden,” ucap Saldi.

Rincian Tuntutan Pemohon

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ini didaftarkan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, bersama dengan 11 pihak pemohon lainnya.

Dalam dokumen perkaranya, para pemohon mengajukan delapan poin tuntutan kepada majelis hakim konstitusi.

Tuntutan tersebut mencakup permintaan agar MK mengabulkan permohonan secara keseluruhan serta menetapkan syarat pendidikan dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai ketentuan yang bersifat imperatif. Syarat itu dinilai wajib dipenuhi secara sah ketika pendaftaran serta penetapan pasangan calon berlangsung.

Selain itu, para pemohon meminta majelis hakim mendiskualifikasi Gibran serta menyatakan penetapannya sebagai cawapres cacat hukum sejak awal. Mereka juga meminta pembatalan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, termasuk penetapan paslon, nomor urut, hingga rekapitulasi hasil pemilu.

Poin petitum selanjutnya meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, serta instruksi kepada MPR untuk menggelar sidang pemilihan wakil presiden yang baru sesuai ketentuan konstitusi.