TOPIK.ID — Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima.
“Amar putusan, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, pada Selasa malam.
Selain itu, MK memutuskan dalam eksepsi pertama untuk mengabulkan eksepsi pihak Termohon yang berkaitan dengan kedudukan hukum. Pada poin kedua, Mahkamah menolak eksepsi Termohon serta Pihak Terkait untuk selebihnya.
Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan tingkat SLTA atau yang sederajat merupakan ketentuan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap calon, termasuk wakil presiden, sebagai bentuk perwujudan kedaulatan rakyat. Menurut mereka, tanpa pemenuhan syarat tersebut, pencalonan seseorang menjadi tidak sah sejak awal.
Sidang pembacaan putusan perkara tersebut digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026. Ketua MK Suhartoyo membuka persidangan dengan ketukan palu tepat pada pukul 20.00 WIB.
Gugatan ini diajukan oleh sejumlah pihak, meliputi Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI yakni M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Perkara ini tercatat dengan nomor register 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Melalui permohonannya, para pihak meminta Mahkamah untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisi calon wakil presiden dengan alasan tidak memenuhi ketentuan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu. Para Pemohon juga meminta penetapan Gibran sebagai cawapres serta pelantikannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
