TOPIK.ID — Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki dasar untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, terlepas dari ketiadaan bukti kelulusan tingkat menengah yang bersangkutan.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pembacaan putusan terkait gugatan syarat pendidikan Gibran yang berlangsung di gedung MK, Jakarta, pada Selasa (6/10) malam.
Dalam keterangannya, Adies menyebutkan bahwa majelis hakim memang tidak mendapati adanya bukti meyakinkan mengenai riwayat kelulusan pendidikan menengah Gibran yang ditempuh di luar negeri, baik di Singapura maupun Australia.
“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” ujar Adies.
Meski demikian, MK menjelaskan bahwa permohonan tersebut telah melampaui batas waktu penanganan sengketa hasil pemilihan umum. Selain itu, status Gibran kini telah sah menjabat sebagai Wakil Presiden sejak dilantik pada 20 Oktober 2024 lalu.
“Oleh karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf | UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies.
Melalui sidang untuk perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tersebut, MK memutuskan untuk menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo sejak pukul 20.00 WIB itu mengeluarkan amar putusan yang mengabulkan eksepsi termohon terkait kedudukan hukum, menolak eksepsi untuk selebihnya, serta menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
