TOPIK.ID — Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat sebagai bukti kelulusan pendidikan di luar negeri yang setara dengan tingkat sekolah menengah atas.
Keterangan tersebut diungkapkan oleh Hakim MK Arsul Sani ketika menyampaikan pertimbangan hukum di persidangan dengan agenda pembacaan putusan perkara syarat ijazah Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024, Selasa malam.
“Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta di persidangan, mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Huruf I UU Pemilu,” ujar Arsul di ruang sidang MK, Jakarta.
Lebih lanjut, pihak Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa dokumen lain berupa certificate of attendance yang dimiliki oleh Gibran tidak bisa dikategorikan sebagai bukti kelulusan. Dokumen tersebut dinilai hanya menunjukkan kehadiran dalam suatu proses pembelajaran.
Sidang yang digelar pada Selasa malam ini beragenda untuk membacakan putusan atas gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pihak lainnya. Para pemohon mempermasalahkan keabsahan syarat administratif pencalonan Gibran pada kontestasi Pilpres 2024.
Jalannya persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dengan kehadiran seluruh Hakim Konstitusi. Selain itu, para pihak pemohon, termohon dari KPU, pihak terkait, serta Bawaslu juga tampak hadir di ruang persidangan sejak pembacaan putusan dimulai.
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Ada pula M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing yang turut tercatat sebagai pemohon.
Dalam dokumen petitumnya, para pemohon mendesak Mahkamah agar menegaskan bahwa syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah sejak tahap pendaftaran hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Para pemohon juga meminta majelis hakim mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi ketentuan syarat pendidikan tersebut.
