TOPIK.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat terima,” ujar Suhartoyo.
Suhartoyo menjelaskan bahwa putusan itu ditetapkan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi pada Senin (5/10/2026). Hasil rapat tersebut kemudian dibacakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang berakhir pada pukul 20.58 WIB.
Pertimbangan Hukum dan Kedudukan Pemohon
Dalam pertimbangannya, lembaga peradilan konstitusi menilai gugatan ini diajukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum sebagai peserta Pilpres 2024.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Suhartoyo.
Selain itu, berdasarkan fakta serta bukti persidangan, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri oleh Gibran Rakabuming Raka yang disetarakan dengan pendidikan tingkat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu.
Kendati demikian, Mahkamah menegaskan pihaknya tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden seperti yang diminta dalam petitum pemohon. Penilaian mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat calon kepala negara secara substansial berada di bawah kewenangan lembaga lain menurut UUD NRI Tahun 1945.
Latar Belakang dan Permohonan Pemohon
Gugatan sengketa hasil pemilu ini diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik. Sejumlah pihak yang tercatat sebagai pemohon meliputi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.
Kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, menyampaikan bahwa para pemohon mengesampingkan batas waktu formal demi memperjuangkan keadilan substansial agar kebenaran syarat pendidikan Gibran dapat diuji secara terbuka.
“Para pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” ujar Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum para pemohon di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, 21 September 2026.
Dalam dalilnya, para pemohon menyebut syarat pendidikan minimal SLTA bersifat imperatif dan wajib dipenuhi sejak pendaftaran. Mereka menduga terdapat cacat administratif serta manipulatif terkait dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang baru diperoleh melalui putusan Komisi Informasi Publik (KIP) pada tahun 2026 setelah melalui permohonan kepada PPID Kemendikdasmen.
Melalui petitumnya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran, menyatakan pembatalan penetapan KPU, membatalkan pelantikan wapres, serta memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru.
