— Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, pemohon perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

“Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Hakim MK Liliek P Adi, saat membacakan pertimbangan hukum di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh berbagai pihak, mulai dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, hingga perorangan. Berkas permohonan mencatat sejumlah nama yang bertindak sebagai pengaju sengketa Pemilu Presiden tersebut.

Komite Independen Pemantau Pemilu yang diwakili oleh Brahma Aryana bertindak sebagai Pemohon I. Sementara itu, Pemohon II berasal dari Partai Umat yang diwakili oleh Ansufri ID Sambo selaku Pelaksana Tugas Ketua Umum bersama Muhammad Sadiq sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal.

Posisi Pemohon III diisi oleh Denny Indrayana yang bertindak sebagai advokat dari Integrity Law Firm. Adapun Pemohon IV hingga XI merupakan perwakilan dari kelompok organisasi Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) dengan figur seperti Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, serta Moeryono.

Kelompok perorangan yang terdiri dari M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing tercatat sebagai Pemohon X hingga XII. Mahkamah menegaskan bahwa pihak yang berhak mengajukan permohonan seharusnya merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Sedangkan Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan norma Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar dia.

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa gugatan mengenai sengketa syarat pendidikan dalam pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan umum tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berlangsung di MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).