Ancaman perubahan status pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market menempatkan pembenahan bursa sebagai pekerjaan mendesak. Sejumlah kebijakan telah diterbitkan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi langkah tersebut dinilai belum cukup meyakinkan penyedia indeks global MSCI.
Head of Research Kiwoom Sekuritas Indonesia Liza Camelia Suryanata mengatakan, tantangan utama bukan hanya terletak pada kelengkapan regulasi. Konsistensi pengawasan, keterbukaan data kepemilikan saham, serta ketegasan sanksi terhadap pelanggaran juga menjadi faktor penting untuk memulihkan kepercayaan investor.
Transparansi dan Penegakan Aturan Jadi Sorotan MSCI
Dalam siaran Kiwoom Research, Liza menyampaikan bahwa MSCI masih menerima masukan dari pelaku pasar mengenai transparansi kepemilikan saham dan besaran saham beredar publik atau free float sejumlah emiten. Keluhan tersebut menunjukkan masih adanya keraguan terhadap kesesuaian data yang dipublikasikan dengan kondisi sebenarnya.
Menurut Liza, penurunan klasifikasi ke Frontier Market sekalipun belum tentu cukup untuk menggambarkan persoalan mendasar pasar modal Indonesia. Ia menilai pembenahan perlu menyentuh praktik perdagangan dan efektivitas penindakan, bukan sebatas mengubah ketentuan.
Peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen serta pembukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan 1 persen merupakan bagian dari upaya perbaikan. Namun, kebijakan itu perlu dibarengi penindakan terhadap aktivitas perdagangan terkoordinasi atau coordinated trading activities.
Liza juga menyoroti pengenaan denda terhadap tiga emiten, yakni DSSA sebesar Rp1,5 triliun, BRPT Rp500 miliar, dan CUAN Rp100 miliar. Ia mempertanyakan apakah pengawasan telah berjalan efektif sebelum pelanggaran menjadi perhatian luas.
IHSG Tertekan, Investor Diminta Tidak Terburu-buru
Persoalan tata kelola pasar modal muncul ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan tajam. Dalam paparannya, Liza menyebut indeks sempat turun sekitar 11 persen hingga berada di kisaran 5.200, disertai pelemahan sejumlah saham berkapitalisasi besar.
Ia mengingatkan investor agar tidak langsung menganggap koreksi harga sebagai peluang membeli. Berbeda dari penurunan akibat sentimen sementara, persoalan struktural membutuhkan waktu untuk diselesaikan.
Investor yang memiliki dana dingin tetap dapat mempertimbangkan pembelian bertahap. Namun, Liza menyarankan alokasi yang sangat terbatas dan tetap memperhitungkan risiko lanjutan.
Keputusan MSCI Berpotensi Memengaruhi Arus Dana
MSCI dijadwalkan menetapkan keputusan final terkait klasifikasi Indonesia pada Juni 2027 setelah proses konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk BEI dan OJK.
Jika Indonesia beralih menjadi Standalone Market, saham domestik berpotensi kehilangan tempat dalam indeks MSCI yang menjadi acuan investor global. Kondisi ini dapat memengaruhi aliran modal, khususnya dari dana pasif yang mengikuti indeks.
Menurut Liza, pasar mulai memperhitungkan risiko keluarnya dana asing apabila perubahan tersebut benar-benar terjadi. Karena itu, pemulihan kepercayaan membutuhkan transparansi kepemilikan saham, pengawasan yang efektif, serta penerapan sanksi secara konsisten, bukan sekadar penambahan aturan baru.









