Topik.id — Polri tengah menyiapkan perubahan dalam proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Melalui Baintelkam Polri, layanan tersebut diarahkan agar dapat dilakukan secara digital sehingga pemohon nantinya tidak perlu lagi datang ke kantor polisi hanya untuk mencetak dokumen.
Pengembangan layanan SKCK secara penuh melalui sistem online ditargetkan mulai dikerjakan secara intensif pada 2027. Konsep ini memungkinkan pemohon mengurus dokumen melalui aplikasi, kemudian mencetak SKCK secara mandiri menggunakan kode atau barcode yang dihasilkan sistem.
SKCK Akan Terintegrasi dalam Super App
Transformasi layanan SKCK menjadi bagian dari upaya Polri untuk mengurangi proses administrasi secara langsung antara masyarakat dan petugas. Sistem tersebut ditopang oleh integrasi data dari sejumlah lembaga pemerintah.
Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II Baintelkam Polri Brigjen Pol Achmad Ibrahim mengatakan layanan SKCK saat ini sudah masuk ke dalam super app. Sejumlah basis data lembaga lain juga telah terhubung untuk mendukung proses verifikasi.
“Di SKCK Polri ini kita sudah masuk di super app. Data yang sudah terkoneksi antara lain Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim, dan BPJS. Ke depan pasti akan bergabung dengan yang lain-lainnya,” ujar Ibrahim dalam FGD dan Joint Commitment Transformasi Layanan SKCK di Jakarta, 23 September 2026.
Integrasi tersebut memungkinkan data pemohon diperiksa melalui sistem yang telah terhubung. Ke depan, cakupan koneksi data masih dapat diperluas dengan melibatkan instansi lainnya.
Pemohon Tak Perlu Tatap Muka dengan Petugas
Salah satu perubahan utama dalam sistem baru tersebut adalah pengurangan interaksi langsung antara pemohon dan petugas kepolisian. Seluruh proses diarahkan berlangsung melalui platform digital.
Pemohon nantinya cukup menggunakan aplikasi SKCK online untuk mengakses layanan. Setelah proses administrasi dan verifikasi selesai, sistem akan menghasilkan barcode yang dapat digunakan dalam proses pencetakan dokumen.
Ibrahim menjelaskan konsep tersebut memang dirancang agar masyarakat tidak perlu datang ke kantor polisi untuk memperoleh blanko SKCK.
“Roh dari SKCK full online ini adalah menghilangkan pertemuan antara pemohon dengan petugas kepolisian. Pada saat pencetakan blanko SKCK, bisa di mana saja. Tidak perlu datang ke kantor polisi, cukup dengan aplikasi SKCK online dan barcode yang dihasilkan,” jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, pencetakan tidak lagi bergantung pada lokasi kantor polisi tertentu. Selama fasilitas yang digunakan terhubung dengan sistem, dokumen dapat diproses sesuai prosedur yang ditetapkan.
Uji Coba Mesin Pencetak Sudah Berjalan
Sebelum diterapkan secara lebih luas, Polri telah melakukan tahap uji coba untuk melihat kesiapan mekanisme pencetakan mandiri. Pengujian tersebut dilakukan di wilayah DKI Jakarta.
Dalam tahap tersebut, kepolisian menyiapkan 10 unit mesin anjungan khusus. Mesin itu memiliki konsep penggunaan yang menyerupai anjungan tunai mandiri atau ATM.
Masyarakat nantinya dapat memanfaatkan mesin tersebut untuk melakukan pemindaian kode sekaligus mencetak dokumen sesuai data yang telah diproses melalui sistem.
Uji coba menjadi bagian dari persiapan sebelum layanan diterapkan dengan cakupan yang lebih luas. Polri masih perlu memastikan berbagai aspek pendukung, termasuk jaringan internet, keamanan data, serta kesiapan perangkat di masing-masing daerah.
Pengembangan dilakukan secara bertahap agar sistem dapat berjalan stabil ketika nantinya digunakan masyarakat dalam skala yang lebih besar.
Keamanan Data Menjadi Bagian Penting
Digitalisasi SKCK membuat aspek keamanan informasi menjadi salah satu perhatian dalam pengembangan layanan. Sistem yang terhubung dengan berbagai lembaga membutuhkan pengelolaan data yang terintegrasi sekaligus perlindungan terhadap informasi pemohon.
Selain jaringan internet, kesiapan infrastruktur teknis di setiap wilayah juga menjadi faktor yang perlu diperhitungkan. Kondisi jaringan yang berbeda-beda membuat penerapan layanan digital perlu disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.
Polri juga perlu memastikan proses verifikasi tetap berjalan sesuai ketentuan meskipun pemohon tidak lagi melakukan tatap muka dengan petugas.
Melalui sistem digital, data yang dimasukkan pemohon dapat diperiksa melalui sejumlah basis data yang telah terhubung. Mekanisme tersebut diharapkan membuat proses administrasi menjadi lebih terstruktur.
Komdigi Dukung Integrasi Layanan
Rencana transformasi layanan SKCK tersebut mendapat respons positif dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sekretaris Jenderal Komdigi Ismail menyebut integrasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses.
“Inisiatif yang dilakukan oleh Baintelkam Polri ini merupakan sebuah inisiatif untuk mengkolaborasikan dan mengintegrasikan layanan SKCK yang merupakan salah satu layanan dasar bagi masyarakat, agar masyarakat dimudahkan ke depan,” kata Ismail.
Menurut Ismail, perkembangan teknologi saat ini telah memberikan dukungan yang cukup untuk membangun sistem layanan terpadu. Namun, keberhasilan penerapannya juga membutuhkan kerja sama antara berbagai kementerian dan lembaga.
Ia menilai kolaborasi diperlukan agar masyarakat tidak harus berhadapan dengan sistem layanan yang terpisah ketika membutuhkan dokumen atau pelayanan pemerintah.
“Semangat yang sama, yaitu menjadi abdi masyarakat, pelayan masyarakat. Sehingga pengintegrasian itu akan mengubah jargon kami, saya, dari masing-masing kementerian/lembaga menjadi jargon kita,” ujarnya.
Forum Lintas Instansi Bahas Transformasi SKCK
Pembahasan mengenai pembaruan layanan SKCK dilakukan melalui forum diskusi yang melibatkan sejumlah lembaga pemerintah. Perwakilan BPJS, Kementerian Ketenagakerjaan, Komdigi, hingga Kementerian PANRB turut terlibat dalam kegiatan tersebut.
Forum tersebut tidak hanya membahas aspek teknis digitalisasi, tetapi juga memperkuat koordinasi antarlembaga. Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama untuk mendukung pengembangan layanan publik.
Keterlibatan banyak lembaga diperlukan karena sistem SKCK yang baru akan mengandalkan pertukaran dan pemanfaatan data lintas instansi. Integrasi tersebut diharapkan dapat mengurangi proses administrasi yang selama ini membutuhkan interaksi langsung.
Target Pengembangan Dimulai pada 2027
Polri menargetkan pengembangan intensif sistem SKCK secara mandiri mulai dilakukan pada 2027. Sebelum diterapkan secara menyeluruh, kesiapan sistem dan fasilitas akan terus diuji.
Penerapan secara bertahap juga memungkinkan evaluasi terhadap berbagai kendala yang muncul selama uji coba. Faktor seperti kestabilan jaringan, keamanan informasi, kemampuan mesin pencetak, serta kesiapan layanan digital menjadi bagian yang harus diperhatikan.
Jika sistem telah siap diterapkan, masyarakat yang membutuhkan SKCK nantinya dapat mengurus proses administrasi melalui aplikasi tanpa harus mendatangi kantor polisi untuk pencetakan.
Perubahan tersebut akan menggeser proses layanan SKCK dari pola yang bergantung pada kehadiran pemohon di kantor polisi menuju mekanisme digital yang lebih terintegrasi. Bagi masyarakat, sistem ini diharapkan dapat mengurangi waktu yang diperlukan untuk mengurus dokumen, sekaligus memberikan pilihan pencetakan secara mandiri.
Namun, penerapan layanan secara penuh tetap bergantung pada kesiapan infrastruktur dan sistem yang dikembangkan Polri. Karena itu, tahapan uji coba dan pengembangan pada 2027 akan menjadi bagian penting sebelum mekanisme tersebut digunakan secara luas.
