— Pemerintah menyiapkan pengalihan sekitar 240 ribu guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai 2027. Skema tersebut disebut tidak mengharuskan guru mengikuti tes ulang, tetapi proses pengangkatan tetap akan mempertimbangkan persyaratan administrasi, kebutuhan formasi, dan kemampuan anggaran pemerintah.

Rencana itu menjadi bagian dari penataan status tenaga pendidik yang hingga kini masih bekerja dengan skema PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan pembahasan mengenai pengalihan status tersebut telah dilakukan bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Menurut dia, proses perubahan status direncanakan berjalan secara bertahap mulai Januari 2027 hingga 2029.

Dengan skema tersebut, guru PPPK Paruh Waktu yang masuk dalam program pengalihan tidak perlu kembali mengikuti seleksi atau tes seperti pada proses penerimaan PPPK dari awal.

Sekitar 240 Ribu Guru Masuk Prioritas

Jumlah guru yang menjadi sasaran kebijakan tersebut mencapai sekitar 240 ribu orang. Sementara berdasarkan data Dapodik Kemendikdasmen, terdapat 231.246 guru yang tercatat masih berstatus PPPK Paruh Waktu.

Pengalihan menjadi PPPK penuh waktu diharapkan dapat memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus memperkuat pemenuhan kebutuhan guru di daerah.

Namun, perubahan status tersebut tidak dilakukan sekaligus. Pemerintah menyiapkan pelaksanaannya secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing instansi dan pemerintah daerah.

Anggaran Pengalihan PPPK Disiapkan

Dukungan anggaran juga menjadi bagian penting dalam rencana perubahan status PPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pada 14 September 2026, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mendukung proses pengalihan PPPK Paruh Waktu di daerah menjadi penuh waktu.

Anggaran tersebut diperlukan karena perubahan status akan berdampak langsung terhadap komponen belanja pegawai, terutama gaji dan berbagai hak finansial yang diterima setelah pegawai bekerja secara penuh waktu.

Pendanaan juga menjadi salah satu faktor yang menentukan kecepatan pengalihan di masing-masing daerah karena jumlah PPPK Paruh Waktu dan kemampuan fiskal setiap pemerintah daerah berbeda.

Apakah PPPK Paruh Waktu Harus Tes Lagi?

Guru PPPK Paruh Waktu yang masuk dalam skema pengalihan disebut tidak perlu mengikuti tes ulang untuk menjadi PPPK penuh waktu.

Meski demikian, bukan berarti perubahan status dapat dilakukan secara otomatis tanpa proses administrasi.

Pengangkatan tetap harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah, termasuk kesesuaian kebutuhan pegawai, ketersediaan formasi, pemenuhan persyaratan administrasi, serta kesiapan anggaran.

Sampai saat ini, pemerintah juga belum mengumumkan secara terperinci jadwal pengangkatan setiap daerah maupun tahapan teknis yang harus dilakukan oleh masing-masing guru.

Karena itu, guru PPPK Paruh Waktu disarankan terus memantau pengumuman resmi dari Kemendikdasmen, Kementerian PANRB, BKN, serta pemerintah daerah masing-masing.

Apa Bedanya PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu?

Salah satu perbedaan utama terletak pada pola kerja dan hak keuangan yang diterima.

PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas berdasarkan perjanjian kerja dengan beban kerja yang disesuaikan kebutuhan instansi. Besaran penghasilan juga mempertimbangkan kemampuan anggaran pada instansi tempat pegawai bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara PPPK penuh waktu bekerja dengan beban kerja penuh dan memperoleh hak keuangan berdasarkan aturan penggajian PPPK.

Perubahan status menjadi penuh waktu dengan demikian tidak hanya berdampak pada jam dan beban kerja, tetapi juga memberikan kepastian yang lebih besar terhadap penghasilan serta hak kepegawaian.

Tunjangan PPPK Penuh Waktu

Guru yang nantinya resmi beralih menjadi PPPK penuh waktu dapat memperoleh gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku bagi PPPK.

Komponen hak keuangan dapat mencakup tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan, instansi, dan regulasi yang berlaku.

Besaran tunjangan yang diterima tidak selalu sama untuk seluruh PPPK karena dapat dipengaruhi jabatan, kelas jabatan, lokasi penempatan, serta kebijakan instansi.

Khusus bagi guru, hak lain yang berkaitan dengan profesi juga tetap mengikuti persyaratan masing-masing program dan regulasi pendidikan yang berlaku.

Dengan rencana pengalihan yang dimulai pada 2027, guru PPPK Paruh Waktu kini perlu memastikan data kepegawaian dan administrasinya tetap valid sambil menunggu pemerintah menerbitkan petunjuk teknis resmi mengenai tahapan perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.