Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan indikasi potensi pelanggaran pidana pasar modal pada 31 dari 61 saham yang masuk kategori high shareholding concentration (HSC). Temuan tersebut menambah perhatian terhadap transparansi kepemilikan saham dan praktik transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan hasil pemeriksaan awal itu dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jumat (16/10/2026). Pada kesempatan yang sama, OJK menjelaskan penjatuhan sanksi administratif dengan total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni DSSA, BREN, dan CUAN.
Tiga Emiten Dijatuhi Denda Rp2,1 Triliun
Rincian sanksi yang diumumkan OJK terdiri atas denda Rp1,5 triliun kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), Rp500 miliar kepada PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), serta Rp100 miliar kepada PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Menurut Hasan, pemeriksaan terhadap DSSA berkaitan dengan dugaan manipulasi perdagangan saham pada periode 2023–2026. Sementara itu, penanganan perkara BREN dan CUAN berhubungan dengan dugaan pelanggaran dalam pemesanan dan penjatahan saham ketika penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).
“Tidak kurang 31 dari 61 saham HSC sudah terindikasi ada potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal,” kata Hasan.
OJK Telusuri Dugaan Manipulasi Saham DSSA
Dalam perkara DSSA, regulator menemukan indikasi transaksi yang diduga disusun secara terencana dan terstruktur melalui sejumlah anggota bursa. Aktivitas tersebut melibatkan nasabah perorangan maupun institusi dan diduga mendorong kenaikan harga saham secara signifikan.
Untuk mendalami kasus itu, OJK meminta data serta dokumen dari sejumlah perusahaan efek dan menelusuri aliran dana pihak-pihak yang diduga terlibat. Regulator juga meminta keterangan dari 12 direksi perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing.
OJK turut menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan seorang direksi perusahaan efek. Sebagai tindak lanjut, izin orang perseorangan milik direksi tersebut dibekukan.
Penjatahan IPO BREN dan CUAN Ikut Disorot
Pada BREN dan CUAN, OJK mengungkap indikasi pemesanan saham yang diduga dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu yang memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali.
Hasan menyebut terdapat pihak terkait pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan dalam jumlah besar dengan identitas yang diduga disamarkan selama proses pemesanan.
Praktik tersebut dinilai membuat kepemilikan saham kedua emiten terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Dampaknya, jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan atau free float menjadi terbatas.
Kondisi itu menjadi perhatian karena ketersediaan saham publik dan keterbukaan struktur kepemilikan merupakan aspek penting dalam menjaga perdagangan yang wajar.
Penegakan Hukum Pasar Modal Diperluas
Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi dan melakukan penegakan hukum terhadap 835 pihak dengan nilai lebih dari Rp390 miliar.
Pemeriksaan terhadap saham-saham HSC menjadi bagian dari penguatan pengawasan pasar modal. OJK menindaklanjuti indikasi pelanggaran yang berkaitan dengan transaksi perdagangan, kepemilikan saham, serta mekanisme penjatahan dalam IPO untuk meningkatkan transparansi dan integritas pasar.









