— Masa kebebasan Indra Kenz harus berakhir setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi mencabut hak pembebasan bersyarat yang sebelumnya ia terima.

Pemilik nama lengkap Indra Kesuma tersebut kini kembali mendekam di penjara. Ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang guna merampungkan sisa masa hukuman yang masih harus ia jalani.

Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, membenarkan proses penyerahan narapidana tersebut yang dilakukan dengan pengawalan ketat.

“Jadi pada hari Kamis, tanggal 8 Oktober 2026, jam 13.32, kami menerima penyerahan satu orang klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor atas nama Indra Kesuma bin Li Hok Sun alias Indra Kenz, guna menjalani kembali sisa pidana di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Beni Hidayat di Lapas Kelas I Tangerang, kemarin.

Berkenaan dengan durasi hukuman yang harus diselesaikan, pihak lapas merinci sisa masa pidana murni yang wajib dilalui oleh sang selebgram di balik jeruji.

“Berdasarkan perhitungan, sisa pidana yang harus dilaksanakan yaitu 3 tahun 2 bulan 14 hari,” jelas Beni Hidayat.

Setibanya di area lapas, Indra Kenz langsung mengikuti serangkaian prosedur kedatangan yang meliputi verifikasi berkas, validasi identitas, serta pemeriksaan kesehatan sesuai standar operasional yang berlaku.

Guna keperluan pemeriksaan serta audit lanjutan, pihak lapas mengambil kebijakan untuk menempatkan Indra Kenz di sel khusus dengan sistem keamanan tingkat tinggi.

“Guna kepentingan pemeriksaan dan audit investigasi lebih lanjut, yang bersangkutan kami tempatkan pada sel isolasi khusus blok maximum security,” tuturnya.

Beni Hidayat menegaskan bahwa terpidana kasus perkara Binomo itu mendapatkan perlakuan yang setara dengan warga binaan lainnya tanpa ada fasilitas istimewa.

“Penanganan khusus tidak ada. Jadi perlakuan sama dengan warga binaan lain,” pungkasnya.