TOPIK.ID — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan Dinas Pendidikan resmi memperpanjang masa pendaftaran beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II tahun 2026. Batas akhir pendaftaran kini diundur hingga 11 Oktober 2026.
Berbeda dengan program bantuan Kartu Jakarta Pintar yang alurnya dikoordinasikan langsung oleh pihak sekolah, pendaftaran beasiswa ini wajib dilakukan secara mandiri oleh setiap calon peserta. Seluruh proses pengajuan dapat diakses melalui portal resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu.
Program bantuan ini menyasar calon penerima baru maupun mahasiswa yang melanjutkan perkuliahan. Setiap penerima terpilih akan memperoleh alokasi dana bantuan pendidikan dan uang saku sebesar total Rp 9 juta untuk setiap semester. Penyaluran dana pendidikan ditransfer langsung kepada pihak perguruan tinggi, sementara dana uang saku senilai Rp 750 ribu per bulan dikirimkan langsung ke rekening personal peserta.
Jadwal Terbaru Pendaftaran KJMU Tahap II 2026
Berikut adalah rangkuman lini masa rangkaian proses seleksi dan penyaluran bantuan:
| Tahapan Kegiatan | Batas Waktu atau Tanggal |
|---|---|
| Pendaftaran mandiri oleh mahasiswa | Hingga 11 Oktober 2026 |
| Verifikasi data oleh perguruan tinggi | Hingga 15 Oktober 2026 |
| Verifikasi lanjutan oleh dinas pendidikan | 16-21 Oktober 2026 |
| Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur | 22-29 Oktober 2026 |
| Pencairan dan penyaluran dana bantuan | 30 Oktober 2026 |
Syarat Pendaftaran KJMU Tahap II 2026
Calon Penerima Baru
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan sebagai warga DKI Jakarta.
- Tercatat berdomisili di wilayah DKI Jakarta sekurang-kurangnya selama 5 tahun berturut-turut.
- Program ini tidak diperuntukkan bagi murid Sekolah Rakyat.
- Terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau tercatat sebagai penerima manfaat panti sosial di bawah dinas sosial.
- Telah menyelesaikan pendidikan tingkat menengah baik negeri, swasta, maupun Sekolah Rakyat maksimal dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
- Pengajuan permohonan paling lambat dilakukan pada saat memasuki semester 4 perkuliahan.
- Diterima atau lulus seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri lewat jalur reguler di bawah naungan kementerian terkait.
- Lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi program studi minimal C atau Baik di wilayah Jakarta.
- Memiliki Indeks Prestasi Semester minimal 2,75 dari skala 4,00 untuk PTN, dan minimal 3,00 untuk PTS yang berlaku selama dua semester berturut-turut, kecuali bagi mahasiswa tahun pertama atau penyandang disabilitas.
- Mengambil program studi yang telah ditentukan dengan memperhatikan kebutuhan pembangunan daerah.
Prosedur verifikasi juga meninjau indikator kesejahteraan keluarga, mencakup kepemilikan kendaraan roda empat, nilai jual objek pajak di atas Rp 1 miliar, serta status orang tua sebagai aparatur sipil negara.
Calon Penerima Lanjutan
Jenjang D3, D4, dan S1
- Terdaftar resmi di PTN atau PTS jalur reguler dengan akreditasi minimal C atau Baik.
- Memenuhi ketentuan Indeks Prestasi Semester minimal 2,75 untuk PTN dan minimal 3,00 untuk PTS selama dua semester berturut-turut.
Jenjang Profesi
- Memegang KTP DKI Jakarta dan pernah menerima beasiswa pada jenjang diploma atau sarjana sebelumnya.
- Terdaftar dalam data kesejahteraan sosial atau panti sosial.
- Diterima pada perguruan tinggi negeri maupun swasta yang memenuhi standar akreditasi dan jalur reguler.
- Memenuhi standar nilai prestasi semester yang telah ditetapkan, dengan pengecualian bagi mahasiswa disabilitas.
Penerima lanjutan dapat terus menikmati fasilitas bantuan hingga menyelesaikan masa studinya selama tetap mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Cara Pendaftaran KJMU Tahap II 2026
Mahasiswa dapat melakukan registrasi mandiri lewat tautan p4op.pusdatinpendidikan.id dengan mengikuti langkah berikut:
- Membuka situs resmi portal pendaftaran.
- Membuat akun baru atau masuk bagi yang sudah terdaftar.
- Mengisi formulir data pribadi, data wali, serta nomor kontak darurat.
- Mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta.
Berkas Pendaftaran Mahasiswa Baru
- Surat permohonan bantuan sosial biaya pendidikan.
- Surat pernyataan calon penerima bantuan.
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan dana bantuan mutu pendidikan.
- Surat kuasa pendebetan rekening biaya pendidikan.
- Salinan ijazah, Kartu Rencana Studi, serta Kartu Hasil Studi.
- Instrumen kelayakan sesuai regulasi gubernur.
Berkas Pendaftaran Mahasiswa Lanjutan
- Surat permohonan dan surat pernyataan calon penerima bantuan.
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan dana.
- Instrumen kelayakan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Surat perpanjangan masa studi dari kampus bagi jenjang tertentu.
- Surat pengajuan khusus bagi mahasiswa program profesi.
Panduan lengkap untuk melengkapi berkas pendataan dapat diakses melalui tautan bit.ly/PanduanKJMUT22026, dan kelengkapan berkas dapat diakses melalui tautan bit.ly/BerkasKJMUT22026.
Informasi dan Layanan Pengaduan
Bagi peserta yang mendapati kendala teknis selama masa pendaftaran, pihak pengelola menyediakan layanan bantuan melalui:
- Nomor WhatsApp Pengaduan: 0852-1124-7089
- Saluran Telepon: 021-3528-9335
- Kantor Pengelola: Jalan Budi Utomo Nomor 3, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
- Waktu layanan: Pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada hari kerja.
