— PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana implementasi mekanisme pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kebijakan ini sebelumnya merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan bahwa perusahaan sangat memperhatikan respons dan masukan masyarakat atas informasi yang sempat tersebar dari wilayah Sumatera Selatan dan meluas menjadi pembahasan nasional. Hal ini menimbulkan ketidaknyamanan pada masyarakat.

“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” ujar Kitty dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Pertamina Patra Niaga juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara nasional. Perusahaan menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berkaitan dengan masyarakat akan selalu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.

Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur demi memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, perusahaan telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya.

Apabila ditemukan pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha. Perusahaan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.

Selain pengawasan di lapangan, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat sistem pengawasan melalui penggunaan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina untuk mendukung penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.