TOPIK.ID — Pergerakan harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) diperkirakan berada pada rentang Rp 2.430.000 hingga Rp 2.740.000 per gram sepanjang sepekan ke depan. Direktur PT Traze Andalan Futures, Ibrahim Assuaibi menyampaikan bahwa komoditas logam mulia tersebut masih akan mengalami fluktuasi pasar.
“Apabila terkoreksi dalam perdagangan Senin besok, (harga emas Antam) akan menurun ke Rp 2.582.000 per gram. Jadi ada penurunan Rp 10.000 dari harga saat ini,” kata Ibrahim dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (11/10/2026).
Ibrahim turut memperkirakan potensi kelanjutan koreksi harga emas Antam (ANTM) yang dapat menyentuh level resistance kedua pada angka Rp 2.430.000 per gram.
“Namun apabila logam mulia (emas Antam) mengalami penguatan, kemungkinan besar kenaikan hingga Rp 20.000 ke level support Rp 2.612.000 per gram. Kemudian penguatan dalam satu pekan kemungkinan akan menuju di level Rp 2.740.000 per gram,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan pada laman Logam Mulia, harga emas Antam (ANTM) mencatatkan kenaikan sebesar Rp 20.000 menjadi Rp 2.592.000 per gram pada Sabtu (10/10/2026).
Secara akumulatif sepanjang 2026, harga emas Antam (ANTM) membukukan pertumbuhan sekitar 3,45% dari posisi awal tahun di angka Rp 2.488.000 per gram pada 1 Januari 2026.
Di sisi lain, nilai pembelian kembali atau buyback emas Antam (ANTM) pada Sabtu (10/10/2026) mengalami kenaikan sebesar Rp 25.000 ke posisi Rp 2.401.000 per gram.
Pelaksanaan transaksi buyback emas Antam (ANTM) mengikuti ketentuan potongan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Ketentuan tersebut menetapkan bahwa transaksi buyback dengan nominal melebihi Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta 3% bagi pihak non-NPWP. Pemotongan PPh 22 ini dilakukan langsung dari total nilai buyback yang diterima.
Daftar Harga Pecahan Emas Antam
Berdasarkan data dari laman Logam Mulia Antam (ANTM) per Sabtu (10/10/2026), berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan sebelum dikenakan pajak:
| Pecahan | Harga (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.346.000 |
| 1 gram | 2.592.000 |
| 2 gram | 5.124.000 |
| 3 gram | 7.661.000 |
| 5 gram | 12.735.000 |
| 10 gram | 25.415.000 |
| 25 gram | 63.412.000 |
| 50 gram | 126.745.000 |
| 100 gram | 253.412.000 |
| 250 gram | 633.265.000 |
| 500 gram | 1.266.320.000 |
| 1.000 gram | 2.532.600.000 |
Merujuk pada PMK No. 34/PMK.10/2017, aktivitas pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai melampaui Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.


