Topik.id — Pemerintah menyiapkan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS untuk tenaga guru mulai 2027. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan kebutuhan pendidik nasional yang diperkirakan masih mencapai sekitar 464 ribu orang.
Pemenuhan kebutuhan tersebut tidak dilakukan sekaligus. Pemerintah merancang rekrutmen secara bertahap agar formasi yang dibuka dapat disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan wilayah, jenjang pendidikan, serta bidang studi. Pada tahap awal, alokasi kebutuhan diperkirakan mencapai sekitar 30 persen atau sekitar 139 ribu formasi.
Kebutuhan Guru Dipenuhi Secara Bertahap
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut persoalan kekurangan guru masih menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan pendidikan nasional. Karena jumlah kebutuhan cukup besar, penyelesaiannya dirancang melalui tahapan penerimaan dalam beberapa tahun.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani sebelumnya menjelaskan kebutuhan sekitar 464 ribu guru akan dipenuhi melalui pembagian 30 persen, 30 persen, dan 40 persen.
Jika menggunakan pembagian tersebut, tahap pertama setara dengan sekitar 139 ribu kebutuhan guru. Rekrutmen ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengisi kekosongan tenaga pendidik secara lebih terencana.
Rencana tersebut juga telah tercantum dalam pembahasan penataan guru untuk 2027. Kemendikdasmen menyatakan rekrutmen CPNS guru akan dilakukan secara bertahap mulai 2027 untuk memenuhi kebutuhan yang diperkirakan mencapai sekitar 464 ribu orang.
Lulusan S1 dan D4 Bisa Mendapat Kesempatan
Skema penerimaan guru tidak hanya ditujukan bagi tenaga pendidik yang sudah lama mengajar. Lulusan baru dari perguruan tinggi juga berpeluang mengikuti proses seleksi apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Latar belakang pendidikan yang menjadi sasaran antara lain lulusan S1 maupun D4. Guru non-ASN juga menjadi salah satu kelompok yang mendapatkan ruang dalam penataan tersebut.
Sementara itu, peserta yang sudah mengikuti Pendidikan Profesi Guru atau PPG tetap memiliki keunggulan dari sisi kesiapan profesional. Kemendikdasmen sendiri saat ini juga menjalankan program PPG Calon Guru yang disusun berdasarkan proyeksi kebutuhan guru pada 2027-2028.
Dengan pola tersebut, pemerintah tidak hanya berupaya menambah jumlah guru, tetapi juga menyiapkan calon pendidik dengan kualifikasi yang sesuai kebutuhan sekolah.
Sertifikat PPG Bukan Syarat Awal untuk Semua Pelamar
Dalam skema yang disampaikan Kemendikdasmen, calon pelamar tidak seluruhnya diwajibkan sudah memiliki sertifikat pendidik ketika memasuki proses awal seleksi. Pemerintah menyiapkan jalur pengembangan kompetensi bagi calon guru yang memenuhi persyaratan.
Bagi peserta yang telah menyelesaikan PPG, status tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam proses seleksi. Sementara peserta yang belum mengikuti PPG tetap dapat memperoleh kesempatan sesuai mekanisme yang nantinya ditetapkan.
Kebijakan ini membuka ruang lebih luas bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin masuk ke profesi guru. Di sisi lain, proses seleksi tetap diperlukan untuk memastikan kandidat yang diterima sesuai dengan kebutuhan dan standar yang berlaku.
Guru Non-ASN Tetap Masuk Penataan
Selain membuka rekrutmen baru, pemerintah juga menyiapkan jalur bagi guru yang selama ini berstatus non-ASN. Penataan dilakukan bersamaan dengan upaya memberikan kepastian status bagi tenaga pendidik yang telah aktif mengajar.
Kemendikdasmen menyebut guru non-ASN yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi untuk menjadi ASN. Pemerintah juga sebelumnya menegaskan guru non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, kebijakan penataan tidak semata-mata berfokus pada perekrutan tenaga baru. Pemerintah juga berupaya menata status guru yang telah berada di dalam sistem pendidikan.
Guru PPPK Mendapat Jalur Menuju PNS
Penataan juga mencakup guru yang sudah berstatus PPPK. Pemerintah memberikan ruang bagi guru PPPK penuh waktu yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi menjadi PNS secara bertahap mulai 2027.
Di sisi lain, sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu direncanakan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Pengalihan tersebut merupakan bagian dari penguatan tata kelola guru dan status kepegawaian di lingkungan pemerintah.
Pemerintah juga membuka kesempatan bagi sekitar 172 ribu guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri untuk mengikuti seleksi sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Penempatan Guru Disesuaikan Kebutuhan Daerah
Besarnya kebutuhan guru membuat pemerintah perlu mengatur distribusi formasi agar tidak hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu. Pemetaan kebutuhan akan mempertimbangkan lokasi sekolah, jenjang pendidikan, serta mata pelajaran yang masih mengalami kekurangan.
Pendekatan tersebut penting karena persoalan tenaga pendidik tidak selalu sama di setiap daerah. Ada wilayah yang membutuhkan guru pada bidang studi tertentu, sementara daerah lain menghadapi kekurangan pada jenjang pendidikan yang berbeda.
Karena itu, pembukaan formasi diharapkan mengikuti kebutuhan faktual di lapangan. Komisi X DPR RI juga menekankan pentingnya peta jalan yang jelas dalam pemenuhan guru berdasarkan wilayah, mata pelajaran, dan jenjang pendidikan.
Rekrutmen 2027 Jadi Bagian dari Penataan Jangka Panjang
Rencana pembukaan CPNS guru mulai 2027 tidak berdiri sendiri. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penataan tenaga pendidik yang mencakup rekrutmen baru, pengalihan status PPPK, serta pemberian kesempatan seleksi bagi guru yang telah berada dalam sistem.
Dengan kebutuhan sekitar 464 ribu guru, pemerintah membutuhkan waktu untuk memenuhi seluruh formasi secara bertahap. Pembagian kebutuhan 30 persen, 30 persen, dan 40 persen menjadi gambaran tahapan yang disiapkan untuk menangani kekurangan tersebut.
Bagi guru honorer, guru non-ASN, PPPK, maupun lulusan baru, pembukaan seleksi nantinya akan menjadi salah satu jalur untuk memperoleh status kepegawaian sesuai persyaratan. Namun, detail formasi, persyaratan, jadwal pendaftaran, serta mekanisme seleksi tetap menunggu ketentuan resmi pemerintah.
