Topik.id — Titik terang mengenai jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode bulan ini mulai terjawab menyusul penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) secara masif di sistem pusat. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerapkan skema penyaluran bulanan guna mempercepat proses pencairan bagi ratusan ribu pendidik.
Penyaluran TPG untuk bulan ini dijadwalkan cair secara bertahap mulai tanggal 24 hingga 30 September 2026. Kebijakan pembayaran bulanan ini diterapkan untuk memangkas birokrasi sistem triwulanan yang berlaku pada periode sebelumnya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal proses administrasi ini secara ketat.
“Kemendikdasmen terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru sebagai garda terdepan pendidik dan pembangun sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Besaran penyaluran aneka tunjangan ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam mewujudkan guru yang sejahtera demi mendukung terwujudnya pendidikan bermutu untuk semua,” ungkap Nunuk Suryani dalam keterangan resminya dikutip 18 September 2026.
Linimasa Pencairan Tunjangan Guru
Penyaluran dana tunjangan kepada para tenaga pendidik dilakukan setelah melalui serangkaian proses administratif dan verifikasi. Berdasarkan linimasa resmi, berikut tahapan penyaluran TPG pada bulan ini:
- 15–19 September 2026: Penetapan daftar penerima tunjangan serta penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP September 2026).
- 20 September 2026: Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D TPG September 2026) secara elektronik ke bank penyalur.
- 21–23 September 2026: Proses verifikasi dokumen administrasi dan kliring perbankan lewat Bank Himbara serta BPD.
- 24–30 September 2026: Dana TPG September 2026 disalurkan secara bertahap ke rekening masing-masing guru.
Besaran Nominal Tunjangan Sertifikasi
Besaran dana yang diterima para pendidik melalui skema bulanan ini disesuaikan berdasarkan status kepegawaian masing-masing. Adapun rincian nominal tunjangan tersebut meliputi:
- Guru ASN (PNS dan PPPK): Memperoleh dana sebesar 1 kali gaji pokok per bulan sesuai pangkat, golongan, serta masa kerja.
- Guru Non-ASN Inpassing: Menerima tunjangan setara 1 kali gaji pokok PNS sesuai Surat Keputusan Penyetaraan yang sah.
- Guru Non-ASN Non-Inpassing: Mendapatkan alokasi dana tunjangan sebesar Rp2.000.000,00 per bulan.
Arti Indikator Info GTK
Para pendidik dapat memantau status pencairan melalui portal Info GTK yang menampilkan tiga indikator warna utama sebagai penanda berkas.
Indikator biru menunjukkan data telah masuk ke sistem pusat dan sedang mengantre validasi. Indikator hijau menandakan data sudah valid, jam mengajar sesuai, dan SKTP telah terbit. Sementara itu, indikator merah mengisyaratkan adanya ketidakcocokan data yang harus segera diperbaiki.
Langkah Mengatasi Data Belum Valid
Apabila lembar Info GTK masih menunjukkan indikator merah menjelang jadwal pencairan, guru diminta segera berkoordinasi dengan operator sekolah guna menghindari penundaan hak tunjangan.
- Koordinasi Operator: Minta operator memeriksa pembagian jam mengajar dan pemetaan kelas di aplikasi Dapodik.
- Cek Linieritas: Pastikan mata pelajaran yang diampu sudah selaras dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
- Sinkronisasi Ulang: Operator sekolah wajib melakukan sinkronisasi data kembali setelah pembetulan dilakukan.
- Verifikasi Rekening: Pastikan penulisan nama dan nomor rekening bank penerima sudah sesuai agar transfer tidak gagal.
Bagi guru yang datanya baru dinyatakan valid setelah tanggal 19 September 2026, pembayaran akan diproses melalui gelombang SP2D susulan. Sementara itu, bagi pendidik yang tunjangan periode sebelumnya belum cair, sisa dana akan dibayarkan secara rapel pada akhir September 2026.
