TOPIK.ID — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna yang berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengungkapkan bahwa regulasi baru ini dirancang untuk memperkuat pemanfaatan data sebagai fondasi utama dalam menyalurkan bantuan sosial serta menjalankan program perlindungan masyarakat.
Menurut Rachmat, pengelolaan data nasional memiliki fungsi strategis untuk memetakan masyarakat yang telah merasakan manfaat pembangunan sekaligus mengidentifikasi warga yang masih tertinggal.
“Data memberitahu kita siapa yang sudah menikmati hasil pembangunan, tetapi juga siapa yang masih tertinggal. Data adalah kompas bagi kita dalam merencanakan masa depan, dalam merencanakan kebijakan, dan melahirkan inovasi,” ujar Rachmat dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10).
Rachmat menjelaskan bahwa ketersediaan data yang berkualitas akan membantu pemerintah memastikan berbagai bentuk bantuan sosial jatuh ke tangan kelompok yang benar-benar berhak.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya tata kelola data yang bersih dari potensi bias algoritma maupun kemunculan bentuk diskriminasi baru. Keberadaan Satu Data Indonesia diharapkan mampu menjembatani program pemerintah agar menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata.
“Satu Data Indonesia harus menjadi perekat digital dan persatuan bangsa yang memastikan bantuan sosial serta berbagai program perlindungan rakyat sampai secara tepat kepada mereka yang berhak,” ujar Rachmat.
Guna mewujudkan hal tersebut, pemerintah mendorong agar basis data kelompok masyarakat disajikan secara terintegrasi dan lebih terpilah. Sejumlah elemen masyarakat yang mendapat perhatian khusus meliputi penyandang disabilitas, perempuan, anak, lanjut usia, masyarakat adat, serta kelompok rentan lainnya.
Rachmat menegaskan bahwa kelompok masyarakat yang selama ini kerap terabaikan dalam pendataan tidak boleh sampai tertinggal dari agenda pembangunan nasional.
Selain itu, Data Dasar Nasional diinstruksikan agar terhubung langsung dengan berbagai instrumen dokumen perencanaan pembangunan. Keterkaitan tersebut mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, hingga Rencana Kerja Pemerintah tahunan.
Melalui integrasi ini, data tidak lagi berhenti sebagai arsip administratif semata, melainkan menjelma sebagai landasan operasional dalam perumusan kebijakan dari pusat hingga daerah.
Rachmat menambahkan bahwa implementasi kebijakan Satu Data Indonesia harus merata ke seluruh penjuru wilayah nusantara. Upaya ini menuntut penguatan menyeluruh mulai dari aspek kapasitas anggaran, kesiapan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas aparatur pemerintahan hingga tingkat desa.
“Data yang tepat, data yang akurat, data yang cermat menjadi kunci bagi jangkauan program pemerintah,” kata Rachmat.
Sebelum pengesahan tersebut, Ketua Panitia Kerja RUU Satu Data Indonesia Sturman Panjaitan memaparkan bahwa beleid anyar ini mencakup total 20 bab dan 141 pasal.
Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek krusial, mulai dari tata kelola data di lingkup pemerintahan, jaminan keamanan serta perlindungan data, hingga ruang partisipasi publik.
“RUU SDI hasil pembicaraan tingkat 1 terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. Materi penting dan strategis yang disepakati dalam Rancangan Undang-Undang SDI antara lain sebagai berikut,” kata Sturman saat menyampaikan laporan dalam rapat paripurna.
