Presiden Jokowi |
Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi, perlu diberikan landasan hukum yang kuat untuk memberikan keamanan atas data pribadi.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa pelindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi.
Pengaturan data pribadi saat ini terdapat di dalam beberapa peraturan perundangundangan maka untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pelindungan data pribadi diperlukan pengaturan mengenai pelindungan data pribadi dalam suatu undang-undang.
Terkait Pelindungan Data Pribadi (PDP) Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU PDP. UU tersebut diberi nomor 27 tahun 2022, UU itu terdiri dari 76 pasal.
UU PDP resmi diteken Jokowi pada 17 Oktober 2022 sebagaimana dalam salinannya, Selasa (18/10/2022).
Namun salinan UU PDP menerangkan tidak berlaku untuk pemrosesan data pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.
"Undang-undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga," bunyi pasal 2 ayat (2) UU PDP.
Dalam penelusuran TOPIK.ID UU yang terdiri atas 16 bab dan 76 pasal itu sudah dapat diunduh dalam halaman website resmi setneg.go.id pada rubrik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.
Berikut ketentuannya:
Pasal 2
(1) Undang-Undang ini berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini:
a. yang berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan
b. di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia, yang memiliki akibat hukum:
1. di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan/atau
2. bagi Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
(2) Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.
Selanjutnya di Pasal 4. Data pribadi terdiri dari data spesifik dan umum.
Pasal 4
(l) Data Pribadi terdiri atas:
a. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan
b. Data Pribadi yang bersifat umum.
(2) Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
a. data dan informasi kesehatan;
b. data biometrik;
c. data genetika;
d. catatan kejahatan;
e. data anak;
f. data keuangan pribadi; dan/ atau
g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. nama lengkap;
b. jenis kelamin;
c. kewarganegaraan
d. agama
e. status perkawinan; dan/ atau
f. Data Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.