3 Provinsi baru di Papua, berdasarkan kawasan wilayah adat

Hendrik Syahputra

Pembagian provinsi ditetapkan berdasarkan kawasan wilayah adat yang ada di Papua. Kini Indonesia memiliki 37 Provinsi.

cover | topik.id

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik tiga orang Penjabat (Pj) Gubernur untuk tiga provinsi baru di Papua yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. 

Pelantikan digelar di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022), pelantikan diawali pembacaan Keppres nomor 115/P tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Sebelumnya, Paripurna ke-6 Persidangan V tahun sidang 2021-2022, pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu, DPR mengesahkan tiga undang-undang (UU) terkait pemekaran Provinsi Papua.

UU tentang provinsi baru itu menyebutkan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. 

Indonesia sekarang memiliki 37 Provinsi

Pembagian provinsi juga ditetapkan berdasarkan kawasan wilayah adat yang ada di Papua. Namun, wilayah adat Tabi dan Sereri masih bergabung menjadi satu di provinsi induk (Papua).


"Secara de jure (ketiga Provinsi) adalah ketika dibentuk Undang-Undang tiga DOB (Daerah Otonomi Baru) pada 25 Juli di Papua," jelasnya dalam peresmian Provinsi baru, Jumat (11/11) lalu. 

Penetapan pembentukan tiga provinsi baru di Papua ini tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Wilayah adat Papua

Provinsi ini rupanya terbagi dalam dari lima wilayah adat. Sedangkan, wilayah Papua Barat hanya terbagi dalam dua wilayah adat yaitu wilayah Domberai dan wilayah adat Bomberai.

Ke lima wilayah adat Papua yang dimaksud itu, disusun berdasarkan nama Kabupaten dengan ibukotanya, yaitu Mamta, Saereri, Anim Ha, La Pago, dan Mee Pago.

Masyarakat Papua sendiri telah mengenal batasan-batasan wilayah mereka secara tradisi sejak nenek moyang mereka.

Indikator yang digunakan untuk menyusun pembagian suku-suku di Tanah Papua ke dalam 7 Wilayah Adat itu terdiri dari kesamaan aspek, hubungan kekerabatan, perkawinan, hak ulayat, tipe kepemimpinan, ciri-ciri fisik, hingga geografis.

5 Wilayah Adat di Papua: 

Adapun ke-lima wilayah adat Papua ya g menjadi dasar pemekaran wilayah yaitu terdiri dari:

1. Ha Anim

Wilayah ini terletak di Papua Selatan, yakni Merauke, Boven Digul, Mappi, dan Asmat.

2. Mamta

Wilayah Adat ini berada di sekitar Jayapura dengan memiliki 87 suku.

Mereka mendiami Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Memberamo Raya, dan Kabupaten Keroom.

3. Saereri

Wilayah ini menyebar di sekitar Teluk Cenderawasih. Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori, Kabupaten Yapen, Kabupaten Waropen, dan sebagian Nabire bagian pantai.

4. La Pago

Wilayah ini terletak di Pegunungan Papua Tengah Bagian Timur, meliputi Pegunungan Bintang, Wamena, Lani Jaya, Puncak Jaya, Puncak 6, Nduga, Yahukimo, Yalimo, Mamberamo Tengah, dan Tolikara

5. Mee Pago

Wilayah ini terletak di Pegunungan Papua bagian tengah yaitu Intan Jaya, Paniai, Deiyai, Dogiyai, di Nabire bagian gunung, dan sebagian Mimika (bagian gunung).

Inilah profil tiga Pj Gubernur untuk provinsi baru di Papua tersebut:

1. Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo.

2. Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk.

3. Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo.

Kehadiran provinsi baru di Papua merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menata daerah tersebut agar pelayanan publik yang dihadirkan menjadi lebih optimal. 

Keberadaan provinsi baru itu diharapkan bisa memangkas panjangnya rantai kendali pemerintahan, sehingga pelayanan publik yang diberikan akan lebih efisien dan efektif. 
Share:
Baca berita berbasis data.

Kategori konten paling banyak dibaca.
News Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.

Terkini

Indeks