Polemik IMEI ilegal, ratusan ribu HP berlogo apel diblokir

Tujuan dilakukan pemblokiran supaya mengetahui ponsel tersebut dibeli secara ilegal atau membeli lewat store atau toko resmi.

Ardi Nugraha
A- A+
cover: topik.id
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mencatat setidaknya ada 191 ribu handphone (HP) yang proses pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak resmi atau ilegal. 

Dari jumlah tersebut, HP berlogo apel dengan IMEI yang tak terdaftar paling banyak dari merek lainnya.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mendirikan posko bagi korban pembelian 191.965 ponsel dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Adi Vivid A Bachtiar menjelaskan masyarakat yang IMEI ponselnya terblokir dapat melapor di posko.

"Nanti, misalnya, kami bisa bikin posko di suatu daerah, nanti datang ke posko kami untuk didata," tegas Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Adi Vivid A Bachtiar seperti dilansir dari laman Antara, Senin (31/7/23).

Lanjutnya, tujuan dilakukan pemblokiran supaya mengetahui ponsel tersebut dibeli secara ilegal atau membeli lewat store atau toko resmi. 

Kemudian ponsel yang dibeli di toko daring dengan harga lebih murah dari harga resmi tetapi memiliki garansi internasional, sementara garansi resmi penerbit ponsel harganya jauh lebih mahal.

"Tujuan yang pertama supaya kami mengetahui handphone itu oleh (pengguna) apakah memang yang bersangkutan itu beli black market (pasar gelap), kan ada itu beli black market, biasanya bahasanya internasional, itu alasannya," bebernya.

Sebelumnya Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran 191 ribu IMEI ilegal di Kementerian Perindustrian yang membuat negara rugi sekitar 353 miliar, Jumat (28/7/2023). 

Bareskrim juga telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka, 2 di antaranya ASN dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian.

Menperin: Kami berinisiatif bongkar kasus IMEI ilegal

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita
Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan pihaknya sejak lama telah berkomitmen membongkar praktik akses ilegal terhadap Centralized Equipment Identity Register (CEIR). 

CEIR merupakan basis data yang menyimpan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari ponsel yang beredar di Indonesia. 
"Ketika Pemerintah meluncurkan program registrasi IMEI, tentu juga dibarengi dengan upaya untuk bisa mengurangi telepon seluler (ponsel) ilegal yang masuk ke Indonesia. Sehingga, ponsel impor yang masuk Indonesia bersifat legal dan dikenai pajak. Upaya ini juga untuk mendorong tumbuhnya industi ponsel di dalam negeri," ujar Menperin dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Menperin menjelaskan, dalam perjalanannya, tata kelola registrasi IMEI perlu disempurnakan. Salah satu contoh penyimpangan yang terjadi adalah adanya upaya mendaftarkan IMEI secara ilegal. Ia telah menugaskan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transporasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian untuk membongkar praktik-praktik ilegal tersebut.

Terkait dengan kasus tindak pidana akses ilegal CEIR, Menperin menyambut baik langkah dari Kepolisian untuk menegakkan aturan yang berlaku. 

"Kami telah mengetahui dan sejak kira-kira setahun lalu telah memerintahkan untuk membongkar praktik-praktik tersebut. Sehingga saat ini merasa senang karena memang telah memberikan arahan terkait itu," kata Agus.

Menperin juga meminta kepada Kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap hal ini secara menyeluruh dan adil, juga terhadap pihak-pihak terkait yang memiliki akses ke CEIR. Selain Kemenperin, pihak yang dapat mengakses CEIR adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta para operator ponsel.

Dalam program pengendalian IMEI dengan CEIR, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, Kemenperin bertugas melakukan pendaftaran IMEI yang berasal dari produsen Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT) maupun importir terdaftar HKT. 

Untuk menjalankan tugas ini dengan baik, Kemenperin juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1870 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian IMEI Nasional. 

"Satuan tugas (satgas) ini terdiri dari perwakilan banyak instansi yang bertugas menangani pengawasan dan pengendalian alat/perangkat telekomunikasi yang terhubung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi IMEI sesuai dengan kewenangan masing-masing," pungkas Menperin. 
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
Berbasis data.
Paling diminati.


News Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.

Terkini

Indeks