Cara mudah laporkan konten negatif dan hoax di Grup Facebook

Orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana.

M. Ihsan
A- A+
cover: topik.id
Facebook telah menjadi platform media sosial yang sangat populer di seluruh dunia. Dengan jutaan pengguna yang aktif setiap harinya, platform ini menjadi sarana bagi orang-orang untuk terhubung, berkomunikasi, dan berbagi informasi. 

Namun, seperti halnya platform online lainnya, Facebook juga memiliki potensi untuk menyebarkan konten negatif, termasuk hoaks, berita palsu, atau informasi yang menyesatkan.

Grup Facebook adalah salah satu fitur yang memungkinkan anggota berinteraksi dalam komunitas berdasarkan minat dan topik tertentu. 

Meskipun banyak grup yang menyediakan konten yang positif dan bermanfaat, kadang-kadang pengguna dapat menemukan konten yang merugikan atau bahkan berbahaya di dalamnya. 

Oleh karena itu, penting bagi setiap pengguna untuk tahu bagaimana cara melaporkan konten negatif atau hoaks di Grup Facebook. Berikut cara mudah melaporkan konten negatif atau hoax di Grup Facebook: 
  • Buka facebook.com/groups dan pilih grup.
  • Buka postingan yang ingin dilaporkan.
  • Klik titik tiga di kanan atas postingan.
  • Pilih Laporkan postingan atau Laporkan komentar.
Dengan melaporkan konten yang merugikan atau tidak benar, pengguna membantu mencegah penyebaran konten negatif informasi palsu yang dapat merugikan banyak orang.

Hukum yang berlaku

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Republik Indonesia, konteks ujaran kebencian berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong atau hoax. 

Pengguna yang merasa menjadi korban dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Penyidik dapat menerapkan aturan dalam KUHP Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, maupun Pasal 311. Ancaman hukuman untuk orang yang menyebarkan ujaran kebencian yaitu paling lama empat tahun.

Hukum Indonesia juga memiliki Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2), orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.

Namun, untuk hukaman dari setiap ujaran kebencian akan dibedakan. Berdasarkan Jurnal Analogi Hukum, "Sanksi Pidana Terhadap Ujaran Kebencian (Hate Speech)" untuk pelaku yang melakukan tindak ujaran kebencian di internet akan dikenakan hukuman sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 45 ayat 2.
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi dari pasal ujaran kebencian tersebut.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). 

Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri juga memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri.
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
Berbasis data.
Paling diminati.


Digilife Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.

Terkini

Indeks