Bisnis SPKLU menjanjikan, begini cara kerja sama dengan PLN

PLN berkomitmen mendukung tumbuhnya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan terus menambah jumlah SPKLU.

Ardi Nugraha
A- A+
SPKLU PLN
Perusahaan Listrik Negara (PLN) membuka layanan kerja sama bisnis penyediaan infrastruktur pengisian ulang kendaraan listrik melalui skema Partnership Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

PLN bertindak selaku pemilik bisnis SPKLU, dan partner selaku mitra bisnis guna memberi solusi infrastruktur pendukung yang berperan penting dalam mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Saat ini, terdapat 846 SPKLU di seluruh Indonesia, 620 milik PLN, sedangkan sisanya milik agen tunggal pemegang merk (ATPM) Hyundai sebanyak 157, Mitsubishi 17, dan mitra lain 52.

PLN berkomitmen mendukung tumbuhnya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan terus menambah jumlah SPKLU menjadi 1.715 pada tahun 2023.

Lantas, bagaimana cara mengajukan kerja samanya? Berikut beberapa syarat dan peraturan beserta alur pendaftaran.

Melansir dari laman resmi PLN, memberikan tiga pilihan paket untuk menjalankan kerja sama SPKLU, di antaranya:

1. Paket Medium Charging

Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 25 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharaan SPKLU.

2. Paket Fast Charging

Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 50 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharan SPKLU

3. Paket Ultra Fast Charging

Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar ≥100 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharan SPKLU.

Syarat dan ketentuan:
  • Memiliki lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi
  • Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis Partnership SPKLU PLN
  • Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN
  • Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal, sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kerja sama
  • Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon Partner, ditunjukan dengan laporan keuangan atau dokumen lain yang terkait
  • Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN
  • Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk dilakukan pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait
  • Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang
  • Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah di akses oleh pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang
  • Partner tidak diwajibkan memiliki IUPTL penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN Partnership SPKLU PLN
Alur pendaftaran
  • Sosialisasi Produk
  • Proses pengajuan
  • Verifikasi dokumen dan analisis kajian finansial dan operasional
  • Penawaran dan negosiasi
  • Penandatanganan Kontrak Kerja Sama
  • Pembayaran Initial Fee SPKLU oleh Partner
  • Pembangunan SPKLU
  • Uji coba SPKLU
  • Pendaftaran SPKLU di KESDM
  • Komersialisasi SPKLU dan pengoperasian
Dari portal layanan PLN juga memberikan formulir pengajuan kerja sama secara online di link ini https://layanan.pln.co.id/partnership-spklu/register.
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
Berbasis data.
Paling diminati.


Bisnis Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.

Terkini

Indeks