![]() |
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid | @komdigi |
Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital dan kebutuhan akan sistem distribusi yang merata, regulasi ini hadir sebagai jawaban atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat infrastruktur logistik nasional, bukan hanya demi efisiensi pengiriman, tapi sebagai penopang konektivitas sosial dan penggerak roda ekonomi rakyat juga hingga ke pelosok tanah air.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk membangun sistem logistik yang lebih efisien, adil, dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Regulasi ini menjadi landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa regulasi ini merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya memperkuat jalur distribusi nasional. Ia menegaskan bahwa industri pos dan logistik bukan hanya sarana pengantaran barang, tetapi bagian dari infrastruktur ekonomi dan sosial bangsa.
"Hari ini kita hadirkan langkah konkret untuk memperkuat distribusi nasional melalui Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025. Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang, tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok," tegas Meutya dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Meutya Hafid menyoroti peran vital sektor ini selama pandemi Covid-19, saat layanan logistik menjadi penghubung utama bagi masyarakat yang menjalani pembatasan mobilitas.
"Pada masa Covid, kita menyaksikan bagaimana tujuh juta paket bisa terkirim setiap hari. Di balik setiap ketukan pintu oleh kurir yang membawa paket, tersimpan kekuatan besar bangsa untuk bertahan. Ini bukan sekadar pengiriman barang, ini adalah bukti ketahanan ekonomi kita," lanjutnya.
Dampak langsung dari regulasi ini diharapkan terasa di seluruh lini industri pos, kurir, dan logistik. Dengan adanya standar minimum waktu pengiriman, seluruh wilayah termasuk daerah tertinggal dan terpencil akan mendapatkan jaminan layanan yang setara.
Kontribusi industri logistik terhadap perekonomian nasional semakin nyata. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor transportasi dan pergudangan termasuk pos dan kurir tumbuh sebesar 9,01% secara tahunan pada triwulan I 2025.
"Sektor ini juga menyerap lebih dari enam juta tenaga kerja, menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung ekonomi rakyat dan memperkuat ketahanan nasional," ungkapnya.
PM 8/2025 memuat ketentuan mengenai perluasan jangkauan layanan secara kolaboratif, peningkatan kualitas dan keandalan layanan, serta penguatan perlindungan konsumen. Di sisi lain, regulasi ini juga mendorong terciptanya iklim usaha yang adil dan seimbang bagi seluruh pelaku industri, mulai dari perusahaan besar hingga pelaku UMKM. Penggunaan teknologi ramah lingkungan menjadi bagian integral dari reformasi yang didorong pemerintah dalam transformasi sektor logistik.
"Kami menyadari bahwa di balik setiap paket yang dikirim, ada harapan dan roda ekonomi yang terus bergerak. Maka komitmen kami adalah memastikan industri ini tumbuh secara sehat, kompetitif, dan memberikan manfaat merata bagi seluruh lapisan masyarakat," tutup Meutya.