— Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menegaskan bahwa kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan pada desil 1 hingga 4 berhak menerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH). Penyaluran bantuan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 22/HUK/2026 tentang peringkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Selain PKH, kelompok desil 1 hingga 5 juga berhak menerima bantuan sembako dan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kemensos menjelaskan bahwa desil 1 merupakan 10 persen kelompok penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling bawah, diikuti oleh desil 2 (10-20 persen), desil 3 (20-30 persen), dan desil 4 (30-40 persen).

Penentuan pengelompokan desil ini tidak didasarkan pada besaran pengeluaran per kapita per bulan, melainkan mempertimbangkan delapan faktor utama. Faktor-faktor tersebut meliputi identitas kependudukan, pendidikan, ketenagakerjaan, kondisi dan kualitas tempat tinggal, akses sanitasi dan air minum, kesehatan dan disabilitas, kepemilikan aset, serta kepemilikan usaha.

Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kemensos kemudian menentukan pengelompokan desil berdasarkan informasi yang terkumpul. Kepala BPS Provinsi Jawa Barat Margaretha Ari Anggorowati menjelaskan bahwa kondisi ekonomi keluarga bersifat dinamis, sementara data administrasi DTSEN memiliki referensi waktu. Oleh karena itu, peringkat desil bersifat relatif dan dapat diubah melalui pemutakhiran data.

Masyarakat yang merasa pengelompokan desilnya tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonominya saat ini dapat melakukan pemutakhiran data secara daring melalui aplikasi Cek Bansos. Setelah mengunduh aplikasi, mendaftar, dan masuk menggunakan akun, pengguna dapat memilih menu ‘Usulkan Pembaruan’, mengisi seluruh data yang tersedia, dan mengirimkan pengajuan. Proses pemutakhiran ini akan melalui verifikasi dan validasi oleh kementerian terkait sebelum BPS melakukan pemeringkatan ulang secara periodik.