Topik.id — Pemerintah akan membuka kesempatan bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai awal tahun 2027. Kebijakan ini juga mencakup pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengungkapkan bahwa pendaftaran seleksi untuk menjadi PNS ini diperkirakan akan dimulai pada awal 2027. Selain itu, pemerintah juga akan membuka proyeksi kebutuhan guru nasional pada tahun 2026, termasuk untuk Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan, DPR dan pemerintah telah menyepakati perubahan status kepegawaian bagi guru PPPK. Guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sementara guru PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan untuk menjadi PNS. Status kepegawaian mereka juga akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Prasetyo Hadi menyatakan bahwa kebijakan ini telah dihitung secara cermat oleh pemerintah bersama DPR RI, termasuk aspek anggaran pendidikan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi kesiapan anggaran sebesar Rp 31 triliun untuk mendukung kebijakan ini, yang telah disiapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) tahun 2027.
Terkait mekanisme seleksi, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan bahwa teknisnya masih dibahas lintas kementerian/lembaga. Salah satu poin yang masih didiskusikan adalah mengenai persyaratan usia maksimal 35 tahun yang biasanya berlaku untuk seleksi CPNS. Selain itu, rapat juga akan membahas apakah seleksi akan dilakukan secara administrasi atau melalui tahapan menyeluruh, serta apakah guru PPPK akan dites bersama pelamar umum atau secara terpisah.
Ikuti Topik.id

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.