Topik.id — Pengendara kendaraan bermotor di Balikpapan perlu menyesuaikan waktu saat hendak mengisi Pertalite mulai 1 September 2026. Pemerintah Kota Balikpapan menerapkan pembagian jam pelayanan berdasarkan jenis kendaraan di sejumlah SPBU.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya mengurai antrean panjang yang selama ini muncul pada beberapa titik pengisian BBM bersubsidi. Pengaturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/Setda tentang Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Biosolar dan Pertalite di Kota Balikpapan.
Jadwal Pertalite Motor dan Mobil di Balikpapan
Melalui aturan baru tersebut, pengendara sepeda motor dan mobil tidak lagi memiliki waktu pengisian yang sama di SPBU tertentu. Pemisahan jam diharapkan membuat antrean lebih teratur sekaligus mengurangi penumpukan kendaraan.
Di SPBU MT Haryono, sepeda motor dapat melakukan pengisian Pertalite mulai pukul 06.00 hingga 22.00 Wita. Setelah periode tersebut berakhir, giliran kendaraan mobil yang dilayani, yakni mulai pukul 22.00 sampai 06.00 Wita.
Ketentuan serupa diterapkan di SPBU Sepinggan. Kendaraan roda dua mendapatkan waktu layanan pukul 06.00-22.00 Wita, sedangkan kendaraan roda empat dilayani pada pukul 22.00-06.00 Wita.
Sementara itu, SPBU Gunung Guntur memiliki pengaturan berbeda. Lokasi tersebut melayani kendaraan mobil pada pukul 08.00-22.00 Wita.
Pemkot Balikpapan menegaskan pengendara mobil tidak diperbolehkan mengantre lebih awal dari waktu yang telah ditentukan di SPBU MT Haryono dan Sepinggan. Artinya, antrean kendaraan roda empat baru dapat dimulai ketika memasuki pukul 22.00 Wita.
Lima SPBU Disiapkan Khusus untuk Motor
Selain membagi waktu layanan, Pemkot Balikpapan menyiapkan lima lokasi tambahan yang nantinya ditujukan untuk pengisian Pertalite bagi sepeda motor.
Kelima SPBU tersebut berada di kawasan Batu Ampar, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia, dan Kebun Sayur. Penambahan titik layanan diharapkan dapat menyebarkan konsentrasi kendaraan roda dua sehingga antrean tidak hanya terkumpul di SPBU tertentu.
Meski demikian, kelima lokasi tambahan tersebut belum langsung beroperasi. Pengoperasiannya masih menunggu penetapan alokasi BBM bersubsidi dari BPH Migas serta penyelesaian proses uji tera pada masing-masing SPBU.
Dengan demikian, pengendara perlu memastikan terlebih dahulu lokasi yang sudah menjalankan ketentuan baru sebelum datang untuk mengisi Pertalite.
Pengisian Biosolar Menggunakan Sistem Ganjil-Genap
Aturan baru Pemkot Balikpapan tidak hanya menyasar Pertalite. Penyaluran Biosolar juga mendapatkan pengaturan melalui sistem ganjil-genap berdasarkan angka terakhir pada nomor polisi kendaraan.
Ketentuan tersebut diberlakukan di SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15 dengan pembagian jenis kendaraan berdasarkan lokasi pengisian.
SPBU Kilometer 13 diperuntukkan bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan berat di atas 10 ton. Kendaraan yang dilayani di lokasi ini adalah kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang.
Sementara SPBU Kilometer 15 melayani kendaraan roda empat serta roda enam dengan berat di bawah 10 ton. Layanan tersebut mencakup kendaraan pribadi maupun kendaraan yang digunakan untuk mengangkut orang dan barang.
Kendaraan angkutan umum dengan pelat kuning mendapatkan pengecualian. Kendaraan kategori ini tetap diperbolehkan mengisi Biosolar tanpa mengikuti ketentuan ganjil-genap.
Pelanggar Bakal Ditindak
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran akan ditindak oleh Tim Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi Terpadu.
Tim tersebut melibatkan unsur kepolisian, Forkopimda, dan Pertamina. Pertamina Patra Niaga juga menyatakan kesiapan untuk menjalankan aturan sesuai surat edaran yang telah ditetapkan Pemkot Balikpapan.
Ada pula ketentuan bagi kendaraan yang sudah masuk antrean sesuai jadwal tetapi proses pengisian melewati pergantian hari. Petugas SPBU tetap akan melayani kendaraan tersebut sampai mendapatkan giliran.
Dengan aturan ini, pengendara di Balikpapan perlu memperhatikan jam layanan sebelum menuju SPBU agar tidak datang di luar waktu yang ditetapkan.
Ikuti Topik.id

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.