— Pakar Hukum Tata Negara, Fritz Siregar, meminta publik untuk tidak menyederhanakan polemik mengenai ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hanya berdasarkan ketiadaan satu dokumen. Menurutnya, keabsahan pencalonan harus dinilai dari keseluruhan proses hukum dan administrasi yang berlaku saat pencalonan dilakukan.

Fritz menjelaskan bahwa ada empat hal yang harus dibedakan dalam polemik ini: syarat pendidikan calon, dokumen pembuktian, proses verifikasi oleh lembaga berwenang, dan keputusan administratif Komisi Pemilihan Umum (KPU). Undang-Undang Pemilu mengatur syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat, namun mekanisme pembuktiannya diatur lebih lanjut oleh KPU.

Perdebatan seharusnya diarahkan pada pertanyaan hukum yang lebih spesifik, seperti dokumen apa yang diwajibkan saat pencalonan, dokumen apa yang digunakan jika calon menempuh pendidikan di luar negeri, siapa yang melakukan verifikasi, serta keputusan apa yang dibuat KPU. Fritz menambahkan, jika ada pihak yang menilai aturan KPU bermasalah, aturan tersebut dapat diuji. Begitu pula jika dokumen penyetaraan atau keputusan KPU dianggap tidak sah, ketidakabsahannya harus dibuktikan melalui pertanyaan apakah pejabatnya tidak berwenang, prosedurnya salah, atau substansinya tidak benar.

Fritz menegaskan bahwa standar hukum tidak berubah meskipun nilai sayembara untuk menunjukkan ijazah Wakil Presiden semakin besar. Ia juga mengingatkan agar perdebatan tidak melompat dari persoalan administrasi pencalonan langsung menuju wacana pemakzulan Wakil Presiden. Sebelum membicarakan pemakzulan, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah secara hukum terdapat persyaratan pencalonan yang tidak terpenuhi.

Ketidakhadiran sebuah dokumen di ruang publik tidak otomatis membuktikan bahwa persyaratan hukum tidak terpenuhi. Fritz menekankan bahwa hukum bekerja dengan aturan, bukti, dan prosedur, bukan berdasarkan asumsi mengenai keberadaan sebuah dokumen. Ia juga menambahkan, sekalipun nantinya ditemukan persoalan administratif dalam proses pencalonan, hal tersebut tidak serta-merta menjadi dasar pemakzulan dan masih harus diuji apakah memenuhi alasan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana diatur konstitusi.

Sementara itu, polemik ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka semakin menarik perhatian dengan adanya sayembara yang dibuka Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana. Awalnya berhadiah Rp100 juta, total hadiah kini mencapai Rp1.153.050.000 setelah beberapa pihak ikut menjadi sponsor, termasuk Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin yang menyumbang Rp100 juta mewakili Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Denny Indrayana menyatakan bahwa sayembara ini terbuka bagi siapa saja, termasuk Gibran sendiri, untuk menunjukkan ijazah SMA/sederajatnya. Ia masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin ikut menjadi sponsor. Menurut Denny, hukum tidak seharusnya dipandang sulit dan rumit, melainkan dapat menjadi mudah ketika masyarakat memiliki kesadaran untuk mengawalnya. Ia menilai sayembara ini sebagai cara populer untuk mendorong hukum memiliki roh keadilan publik, yang tidak semestinya hanya berhenti pada penerapan pasal-pasal prosedural tanpa mempertimbangkan keadilan. Denny menambahkan, jika Gibran tidak bisa menunjukkan ijazah SMA/sederajat, minimal ia akan menerima sanksi sosial jika masih memiliki rasa malu.