Topik.id — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kaur mengeluarkan imbauan penting bagi warganya. Warga yang telah berusia 23 tahun ke atas namun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) diminta untuk segera melakukan perekaman. Tindakan ini krusial demi menjaga validitas data kependudukan dan mencegah penonaktifan data.
Sekretaris Dinas Dukcapil Kaur, Januar Afriko, menjelaskan bahwa KTP merupakan dokumen resmi yang memuat data fundamental seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan alamat. Data ini sangat dibutuhkan untuk berbagai keperluan dan layanan publik.
“Nah ini yang juga harus jadi perhatian kita bersama kalau warga sudah berusia 23 tahun tapi belum punya KTP datanya akan dinonaktifkan. Makanya kami imbau bagi warga sudah wajib KTP namun belum punya KTP ayo segera lakukan perekaman,” ujar Januar Afriko kepada RRI pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Penonaktifan data kependudukan ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari upaya pemutakhiran data untuk meminimalkan data ganda atau yang tidak valid. Apabila NIK terlanjur dinonaktifkan, warga dapat mendatangi Kantor Dukcapil dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga. Proses pengambilan data biometrik seperti sidik jari, foto, dan iris mata akan diaktifkan kembali secara otomatis tanpa dipungut biaya.
Januar Afriko menekankan pentingnya masyarakat untuk tidak menunda pengurusan KTP. “Kami minta masyarakat tidak menunda pengurusan KTP. Apabila terdapat kendala dalam proses perekaman atau penerbitan KTP, masyarakat disarankan segera mendatangi kantor Dukcapil Kaur untuk mendapatkan informasi dan pelayanan lebih lanjut,” tambahnya.
Ketentuan ini mengacu pada Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2006. Pasal tersebut menyatakan bahwa warga yang berusia 17 tahun atau sudah menikah wajib memiliki KTP.
Sementara itu, di tempat lain, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang melaporkan capaian perekaman KTP yang sangat baik, mencapai 98,9 persen hingga semester pertama 2026. Kepala Disdukcapil Pangkalpinang, Darwin, menyatakan bahwa data administrasi kependudukan terus diperbarui secara berkala.
“Pembaruan tersebut mencakup penduduk yang baru memasuki usia wajib KTP, perubahan status kependudukan, maupun masyarakat yang melakukan pembaruan dokumen,” kata Darwin. Ia menambahkan bahwa pembaruan ini penting untuk mengakomodasi perubahan kondisi penduduk.
Selain KTP, kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Pangkalpinang juga menunjukkan peningkatan signifikan, mencapai 81,6 persen berdasarkan data dinamis. Angka ini naik dari 79,52 persen pada periode yang sama di tahun sebelumnya.
Darwin menjelaskan bahwa KIA merupakan dokumen identitas penting bagi anak-anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah, serta menjadi bagian integral dari administrasi kependudukan. Tingginya cakupan kepemilikan akta perkawinan (79,77 persen) dan akta perceraian (79,53 persen) di Pangkalpinang juga berkontribusi pada akurasi data kependudukan secara keseluruhan.
“Tingginya cakupan kepemilikan dokumen kependudukan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan data penduduk Kota Pangkalpinang tetap akurat dan mutakhir,” tutup Darwin.
Ikuti Topik.id

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.