Topik.id — Pemerintah Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, menyediakan ruang sanggah bagi warga yang tercatat sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) namun mengalami penghentian bantuan sosial sementara. Fasilitas ini dihadirkan melalui posko pelayanan khusus di tiap kantor kelurahan guna memfasilitasi warga yang ingin menyampaikan keberatan.
Camat Sandubaya Henny Suyasih menjelaskan, masyarakat yang merasa tidak pernah terlibat dalam aktivitas perjudian daring dapat mengajukan sanggahan dengan melampirkan bukti penguat. Prosedur tersebut disiapkan agar penerima bantuan mempunyai ruang untuk menjernihkan data yang memicu penangguhan bansos.
“Kalau tidak terbukti bisa dilakukan sanggahan. Tapi harus ada bukti tidak terlibat,” ujar Henny, Senin 21 September 2026.
Dinas Sosial Kota Mataram mencatat ada sebanyak 1.032 penerima bantuan sosial di wilayah Kecamatan Sandubaya yang terdeteksi melakukan transaksi judi online sehingga penyaluran bantuannya ditahan sementara waktu. Rincian data tersebut terbagi ke dalam beberapa kategori desil.
| Desil | Jumlah Penerima |
|---|---|
| Desil 1 | 357 penerima |
| Desil 2 | 285 penerima |
| Desil 3 | 210 penerima |
| Desil 4 | 180 penerima |
Henny mengungkapkan, sebagian warga terpantau mulai mendatangi posko untuk mengajukan keberatan mengingat sokongan dana dari pemerintah masih diandalkan untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari. Meski demikian, penyampaian sanggahan tidak serta-merta membuat bantuan langsung cair karena seluruh laporan wajib melalui tahapan verifikasi.
“Penghentian tersebut merupakan tindak lanjut atas regulasi Kementerian Sosial RI dalam penertiban penerima bansos yang terindikasi melakukan transaksi judi online,” pungkasnya.
