Topik.id — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penggeledahan dan pemeriksaan urine secara serentak di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah deteksi dini untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas, LPKA, dan rutan.
Pelaksanaan razia berlangsung pada akhir pekan lalu dengan melibatkan jajaran Ditjenpas NTT bersama TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Selain memeriksa blok hunian dan kamar warga binaan, petugas juga melakukan tes urine untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkotika maupun zat adiktif lainnya.
Razia Dilakukan Serentak di Sejumlah UPT
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-61.OT.02.02 Tahun 2026 mengenai peningkatan kewaspadaan untuk mendeteksi dan mencegah gangguan keamanan serta ketertiban di lapas, LPKA, dan rutan.
Di Kota Kupang, pelaksanaan kegiatan dipimpin Kepala Kanwil Ditjenpas NTT Decky Nurmansyah bersama jajaran. Tiga UPT Pemasyarakatan menjadi lokasi penggeledahan, yakni Lapas Kelas IIA Kupang, LPP Kelas IIB Kupang, dan Rutan Kelas IIB Kupang.
Petugas menyisir sejumlah blok hunian serta kamar warga binaan. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menemukan barang yang berpotensi digunakan untuk mengganggu keamanan maupun disalahgunakan di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang seperti cutter, pemantik, silet, jarum, kaca, paku, peniti, hingga botol kaca. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas dan Warga Binaan Ikuti Tes Urine
Selain pemeriksaan kamar hunian, deteksi dini juga dilakukan melalui tes urine. Di Lapas Kelas IIA Kupang, BNN Kota Kupang memeriksa 50 orang yang terdiri dari 10 petugas dan 40 warga binaan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta dinyatakan negatif. Tidak ditemukan indikasi penggunaan zat psikotropika maupun zat adiktif lainnya dalam pemeriksaan tersebut.
Tes urine serupa juga dilaksanakan secara serentak di UPT Pemasyarakatan lain di wilayah NTT. Pemeriksaan ini menjadi salah satu instrumen pengawasan untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkotika sejak awal.
Dengan pemeriksaan tersebut, jajaran Ditjenpas tidak hanya melakukan pengawasan terhadap barang yang berada di lingkungan lapas dan rutan, tetapi juga memantau potensi penyalahgunaan narkotika melalui pemeriksaan terhadap petugas dan warga binaan.
Decky Minta Penggeledahan Dilakukan Humanis
Decky Nurmansyah menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan tidak hanya dimaksudkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan agar potensi gangguan keamanan dapat diketahui sebelum berkembang menjadi persoalan.
Ia meminta seluruh petugas menjalankan pemeriksaan secara profesional, proporsional, dan humanis. Pelaksanaan tugas juga harus tetap memperhatikan hak-hak warga binaan.
“Upayakan kita bekerja dengan jujur dan apa yang dilakukan bagaimana berimbas ke amal ibadah kita sekalian, tidak mencari kesalahan,” ujar Decky.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan pengawasan internal agar kegiatan deteksi dini tetap dilakukan sesuai ketentuan dan tidak sekadar berorientasi pada penindakan.
Sinergi Lintas Instansi Diperkuat
Kegiatan penggeledahan dan tes urine juga melibatkan unsur TNI, Polri, serta BNN. Keterlibatan berbagai instansi dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
Tomi J. Kurumbatu dari Koramil 1604-01/Kupang, Kodim 1604/Kupang, mengatakan kerja sama lintas instansi perlu terus diperkuat. Menurutnya, komunikasi dan koordinasi yang baik dapat membantu mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini.
Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya dilakukan ketika muncul persoalan, tetapi menjadi bagian dari upaya menjaga kondisi lapas dan rutan secara berkelanjutan.
Pengawasan Jadi Bagian dari Deteksi Dini
Kanwil Ditjenpas NTT memastikan kegiatan serupa akan terus diperkuat bersama TNI, Polri, BNN, dan instansi terkait. Penggeledahan berfungsi mencegah masuk serta beredarnya barang yang berpotensi membahayakan keamanan, sementara tes urine digunakan untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkotika.
Melalui pemeriksaan secara berkala, Ditjenpas NTT berupaya membangun kewaspadaan di seluruh UPT Pemasyarakatan. Pengawasan tersebut diarahkan untuk menjaga lingkungan lapas dan rutan tetap aman, tertib, serta kondusif dengan mengedepankan pencegahan dan koordinasi lintas sektor.
