TOPIK.ID — Calon jemaah haji memperoleh keringanan beban biaya di tengah kenaikan total tarif pada musim ini. DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M yang turut menyertakan subsidi sebesar Rp3 juta bagi setiap jemaah.
Keputusan tersebut tercapai usai Panja BPIH Komisi VIII DPR RI merampungkan pembahasan bersama pihak pemerintah selama lebih dari sebulan. Berdasarkan kesepakatan, total BPIH dipatok pada angka sekitar Rp98,46 juta per orang. Selepas dikurangi setoran awal senilai Rp25 juta, tanggungan pelunasan awal jemaah mulanya berada di kisaran Rp26,2 juta.
Sebelum keputusan final diketok, pihak legislatif sempat melakukan komunikasi intensif dengan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah akhirnya sepakat menanggung sebagian komponen biaya lewat sokongan dana, alhasil kewajiban pelunasan yang harus dibayar jemaah menyusut menjadi sekitar Rp23,2 juta.
“Hasil komunikasi kami, DPR dengan pemerintah, dalam hal ini PresidenPrabowoSubianto, pemerintah memutuskan untuk menyubsidi sebesar Rp3 juta untuk satu jemaah haji,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa besaran dana yang harus dibayarkan oleh jemaah kali ini mengalami penurunan hingga Rp3,108 juta jika dikomparasikan dengan musim penyelenggaraan sebelumnya. Pembiayaan subsidi ini dialokasikan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pemerintah menganggap bahwa situasi geopolitik di luar negeri itu jangan membebani calon jemaah haji kita,” tutur Irfan.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang sempat mengutarakan kekhawatiran awalnya mengenai reaksi publik ihwal besaran pelunasan biaya. Namun, kabar mengenai alokasi subsidi tersebut datang sebagai solusi yang meringankan.
“Kami percaya bahwa Bapak Presiden memang peduli terhadap jemaah haji Indonesia,” ucap Marwan.
Ke depannya, skema penyaluran dana subsidi tersebut bakal dimatangkan kembali melalui pembahasan bersama pimpinan DPR. Komisi VIII pun mendorong agar kalkulasi pembiayaan haji pada periode mendatang bisa dirumuskan secara lebih komprehensif, termasuk menjajaki opsi sumber pendanaan alternatif.
Melalui pelaksanaan fungsi pengawasan dan anggaran yang dimiliki, DPR RI berkomitmen menjaga agar biaya pelaksanaan ibadah haji tetap terjangkau oleh masyarakat luas.
