— Pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah akan mengalami perubahan mulai 2027. Pemerintah pusat dan DPR RI menyepakati kebutuhan gaji atau honorarium PPPK tersebut dialokasikan melalui APBN dengan anggaran mencapai Rp23 triliun.

Kesepakatan itu menjadi bagian dari pembahasan APBN 2027 yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa, 29 September 2026. Kebijakan ini terutama menyasar PPPK di daerah yang sebagian besar bekerja sebagai tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Pemerintah Pusat Siapkan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menjelaskan, pemerintah pusat akan mengambil alih pembiayaan gaji atau honorarium PPPK yang selama ini menjadi bagian dari kebutuhan anggaran pemerintah daerah.

Untuk pelaksanaan kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan alokasi sebesar Rp23 triliun melalui APBN 2027. Pengalihan sumber pembiayaan ini diharapkan dapat mengurangi tekanan belanja pegawai yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Anggaran yang dialokasikan untuk pembiayaan PPPK oleh pemerintah pusat itu sebesar Rp23 triliun. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” kata Said, dikutip dari Antara, Selasa (29/9/2026).

Sebelumnya, Banggar DPR dan pemerintah memang telah menyepakati alokasi Rp23 triliun untuk membiayai gaji PPPK melalui APBN 2027. Mayoritas PPPK yang selama ini pembiayaannya bersumber dari APBD merupakan guru dan tenaga pendidik di daerah.

Beban Anggaran Pemda Berpotensi Berkurang

Perubahan sumber pembiayaan tersebut membuat kebutuhan gaji PPPK tidak lagi sepenuhnya menjadi beban anggaran pemerintah daerah. Dengan anggaran yang disiapkan dari APBN, pemerintah daerah memiliki ruang lebih besar dalam mengelola belanja daerah.

Pembahasan mengenai pengalihan pembiayaan PPPK juga berkaitan dengan kondisi fiskal pemerintah daerah. Selama ini, belanja pegawai menjadi salah satu komponen yang harus diperhitungkan dalam penyusunan APBD.

Dengan ditanggungnya gaji PPPK melalui pemerintah pusat, kebutuhan anggaran daerah untuk membayar pegawai tersebut dapat berkurang. Sebelumnya, pengalihan pembiayaan ini juga dinilai dapat memberikan ruang fiskal lebih besar bagi daerah untuk mengalokasikan anggaran pada belanja produktif.

Mandatory Spending Daerah Ditunda

Selain persoalan gaji PPPK, pemerintah dan DPR juga menyepakati penundaan penerapan kewajiban alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD. Berdasarkan ketentuan awal, mandatory spending tersebut seharusnya mulai berlaku paling lambat lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada Januari 2022.

Said mengatakan penundaan dilakukan setelah pemerintah dan DPR melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut. Menurutnya, langkah itu diambil untuk memberikan ruang fiskal yang lebih luas kepada pemerintah daerah.

“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” kata Said.

Penyelesaian Kurang Bayar DBH Dipercepat

Dalam kesepakatan APBN 2027, pemerintah dan DPR juga membahas penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil atau DBH kepada daerah.

Penyelesaian kurang bayar tersebut akan dilakukan dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah. Skema tersebut dirancang agar pembangunan dapat dilakukan tanpa menambah beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD.

Rangkaian kebijakan tersebut menjadi bagian dari hasil pembahasan pemerintah bersama DPR dalam penyusunan APBN 2027. Pada akhirnya, Rapat Paripurna Ke-7 DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran 2027 untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dengan keputusan tersebut, anggaran Rp23 triliun untuk pembiayaan gaji PPPK daerah menjadi salah satu kebijakan dalam APBN 2027, bersamaan dengan penyesuaian sejumlah ketentuan pengelolaan fiskal pemerintah daerah.