— Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengevaluasi penerapan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Evaluasi tersebut akan dibahas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin, termasuk kebijakan Car Free Day atau CFD.

Pembahasan ini muncul ketika jumlah kendaraan listrik di Jakarta terus bertambah. Berdasarkan data Korlantas Polri yang disampaikan Brigjen Pol Komarudin, terdapat 327.439 kendaraan listrik di Jakarta atau sekitar 60 persen dari total populasi kendaraan listrik nasional yang mencapai 544.369 unit.

Pemprov DKI Mulai Evaluasi Ganjil Genap

Pramono Anung belum membeberkan perubahan apa yang kemungkinan diterapkan setelah evaluasi. Ia mengatakan pembahasan bersama Dishub DKI diperlukan agar kebijakan lalu lintas tidak berhenti sebagai aturan formal, tetapi memberikan dampak yang dapat dirasakan masyarakat.

“Intinya begini, saya tidak mau kebijakan itu hanya bersifat seremonial dan tidak memberikan dampak yang signifikan bagi perubahan atau bagi masyarakat,” kata Pramono, dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/9/2026).

Pertemuan dengan Budi Awaluddin menjadi bagian dari proses evaluasi tersebut. Selain ganjil-genap, CFD juga masuk dalam pembahasan yang akan dilakukan Pemprov DKI.

Sampai tahap ini, belum ada keputusan mengenai perubahan mekanisme ganjil-genap. Artinya, evaluasi yang dilakukan belum otomatis berarti aturan tersebut akan dihentikan atau diganti dengan kebijakan baru.

Populasi Kendaraan Listrik di Jakarta

Perkembangan kendaraan listrik menjadi salah satu konteks yang tidak terlepas dari pembahasan pengendalian lalu lintas. Data Korlantas Polri menunjukkan Jakarta menjadi wilayah dengan jumlah kendaraan listrik yang cukup besar dibandingkan daerah lain.

Brigjen Pol Komarudin menyebut terdapat 327.439 kendaraan listrik yang tercatat di Jakarta. Jumlah itu setara sekitar 60 persen dari total kendaraan listrik secara nasional.

“Secara nasional jumlah kendaraan listrik saat ini 544.369 unit, sementara kendaraan bermotor 178.455.122 unit. Tahun 2024 bertambah 149.691 unit kendaraan listrik. Tahun 2025 bertambah 171.320 unit kendaraan listrik,” ujarnya.

Angka tersebut menunjukkan kendaraan listrik masih merupakan bagian kecil dari keseluruhan kendaraan bermotor nasional. Namun, konsentrasinya di Jakarta cukup besar sehingga perkembangannya menjadi salah satu faktor yang relevan dalam pembahasan kebijakan lalu lintas Ibu Kota.

Mobil Listrik Masih Bebas Ganjil Genap

Kendaraan listrik berbasis baterai saat ini masih mendapatkan pengecualian dari aturan ganjil-genap Jakarta. Dengan kebijakan tersebut, kendaraan listrik dapat melintas di ruas jalan yang menerapkan pembatasan tanpa menyesuaikan angka terakhir pelat nomor.

Pemprov DKI sebelumnya menyatakan pengecualian tersebut dipertahankan sebagai bagian dari dukungan terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan bebas ganjil-genap untuk kendaraan listrik berbasis baterai tetap diberlakukan.

Dengan adanya evaluasi ganjil-genap, posisi kendaraan listrik kemudian menjadi salah satu hal yang menarik untuk diperhatikan. Namun, sejauh ini belum ada pernyataan bahwa pengecualian tersebut akan dicabut.

Karena itu, nasib kendaraan listrik dalam kebijakan baru masih menunggu hasil pembahasan Pemprov DKI bersama Dishub.

Ganjil Genap Dinilai Bukan Solusi Permanen

Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat, Djoko Setijowarno, memandang ganjil-genap sebagai kebijakan transisi dalam pengendalian kendaraan.

Menurutnya, Jakarta dapat mempertimbangkan instrumen lain untuk mengatur penggunaan kendaraan pribadi. Salah satunya adalah road pricing atau Electronic Road Pricing (ERP), yakni pengenaan biaya bagi kendaraan yang melintas pada kawasan atau waktu tertentu.

“ERP membatasi penggunaan jalan berbasis disinsentif ekonomi (siapa yang melintas di jam sibuk harus membayar). Ini menghilangkan celah kepemilikan dua mobil atau penggunaan plat palsu,” kata Djoko.

Selain ERP, tarif parkir di kawasan pusat bisnis juga dapat digunakan sebagai instrumen pembatasan kendaraan pribadi. Kebijakan tersebut dinilai perlu diterapkan terutama di wilayah yang sudah memiliki akses transportasi umum.

Transportasi Publik Perlu Diperkuat

Djoko juga menekankan pentingnya penguatan transportasi publik apabila pembatasan kendaraan pribadi diperluas. Masyarakat membutuhkan pilihan mobilitas yang memadai ketika tidak menggunakan kendaraan pribadi.

Pengembangan layanan TransJakarta untuk kebutuhan first-mile dan last-mile, perluasan rute MRT dan LRT, serta penambahan armada feeder menjadi beberapa hal yang disebut dapat mendukung perubahan pola mobilitas masyarakat.

Menurutnya, perubahan kebijakan pengendalian kendaraan tidak cukup hanya mengandalkan angka pada pelat nomor. Penggunaan ERP dan penguatan disinsentif parkir menjadi opsi yang ia dorong bersamaan dengan pengembangan transportasi publik.

Sementara itu, keputusan mengenai masa depan ganjil-genap Jakarta masih menunggu hasil evaluasi Pemprov DKI. Termasuk apakah pengecualian bagi kendaraan listrik akan tetap dipertahankan atau masuk dalam pembahasan perubahan kebijakan berikutnya.