Topik.id — Guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai tahun 2027. Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap peningkatan kesejahteraan para pendidik.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa guru PPPK akan diberi peluang mengikuti seleksi CPNS guru yang prosesnya dimulai pada awal 2027.
“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” ujar Qodari dalam keterangannya pada Senin (31/8/2026).
Peraturan mengenai penataan status kepegawaian guru PPPK ini telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Qodari merinci, kesepakatan tersebut mencakup tiga poin utama. Pertama, guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu melalui mekanisme pengalihan yang diajukan oleh instansi masing-masing. Mekanisme ini akan mulai berlaku pada Januari 2027.
Kedua, guru berstatus PPPK akan diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS guru pada tahun 2027. Qodari menegaskan bahwa bagi guru yang tidak berhasil dalam seleksi CPNS, status mereka akan tetap sebagai PPPK.
“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” jelas Qodari.
Ketiga, status kepegawaian guru secara keseluruhan akan menjadi pegawai pemerintah pusat. Qodari menambahkan bahwa rincian lebih lanjut mengenai penatausahaan kepegawaian dan penganggarannya akan diatur kemudian.
Pemerintah juga akan membuka pengadaan guru untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik secara nasional. Pengadaan ini akan terbuka bagi pelamar umum, termasuk lulusan baru dan mereka yang telah mengabdi, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” kata Qodari. Ia menekankan bahwa penataan ini bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian, melainkan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian status bagi para guru.
Menurut Qodari, reformasi tata kelola guru dan peningkatan mutu pendidikan juga menjadi bagian dari tujuan penataan ini. “Setiap langkah yang memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” tutup Qodari.
Ikuti Topik.id
