— Pemerintah Indonesia berencana membuka pintu bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru untuk dapat mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai awal tahun 2027. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengatasi kekurangan tenaga pengajar yang masih terjadi di berbagai daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, mengonfirmasi bahwa kesempatan ini akan diberikan kepada para guru PPPK. “Akan diberikan kesempatan bagi PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS, yang diperkirakan pendaftarannya di awal 2027,” ujar Rini.

Kebijakan yang diinisiasi pemerintah ini mendapat respons positif dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Meskipun demikian, P2G turut mengajukan pertanyaan krusial mengenai batasan usia minimum dan maksimum bagi guru PPPK yang ingin mengikuti seleksi menjadi PNS.

Batas Usia Guru PPPK untuk Seleksi CPNS

Secara umum, persyaratan usia untuk menjadi PNS telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara, batas usia minimal untuk mendaftar sebagai CPNS adalah 18 tahun, sementara batas usia maksimalnya adalah 35 tahun.

Namun, terdapat beberapa profesi yang mendapatkan kelonggaran usia maksimal hingga 40 tahun. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, yang mencakup profesi seperti dokter dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, serta dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Doktor.

Sementara itu, untuk pengangkatan sebagai PPPK, persyaratan usia minimal adalah 20 tahun. Batas usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan guru, yaitu 59 tahun.

Menanggapi rencana ini, Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menekankan pentingnya pemerintah mematangkan skema rekrutmen agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Satriwan menyoroti perlunya sistem rekrutmen yang jelas.

“Kami meminta pemerintah membentuk sistem mengenai bagaimana merekrut guru PPPK menjadi PNS. Apakah secara otomatis, menilai dari aspek lamanya mengabdi, aspek kepemilikan sertifikat pendidik, atau lainnya,” jelas Satriwan, Kamis (20/8/2026).

Ia menambahkan, “Mekanisme yang digunakan untuk mengangkat PPPK menjadi PNS harus benar-benar dimatangkan. Apakah lewat usia atau lamanya mengabdi.”

Kewajiban Seleksi bagi Guru PPPK Penuh Waktu

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa guru PPPK yang memiliki status penuh waktu dan berkeinginan menjadi PNS, wajib mengikuti proses seleksi. Peluang ini juga terbuka bagi individu yang tidak berasal dari jalur PPPK.

“Bagi yang memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi PNS nanti akan dibuka peluang untuk mengikuti PNS melalui jalur tes. Jadi semuanya yang ingin menjadi PNS dari P3K maupun dari luar P3K melalui jalur tes,” ujar Mu’ti.

Untuk guru PPPK yang berstatus paruh waktu, pengangkatan menjadi status penuh waktu akan dilakukan secara otomatis tanpa melalui tahapan tes.

Bagi guru PPPK penuh waktu yang berhasil lolos seleksi dan diangkat menjadi PNS, penentuan lokasi penugasan di seluruh wilayah Indonesia akan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Prioritas Penugasan di Daerah 3T

Anggota Komisi X DPR RI, Stevano Rizki Adranacus, berharap agar guru PNS yang baru dilantik dapat diprioritaskan untuk ditugaskan ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Ia menekankan pentingnya penyediaan fasilitas penunjang serta kesejahteraan yang memadai bagi para pendidik yang mengabdi di wilayah tersebut.

“Daerah 3T harus menjadi prioritas. Guru yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan tantangan geografis dan keterbatasan fasilitas membutuhkan kepastian serta perhatian dari pemerintah,” ujar Stevano, Jumat.

Stevano mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat terkait kepastian status bagi PPPK. Ia berharap langkah ini dapat berkontribusi pada percepatan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. “Dengan demikian kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi para guru, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia,” jelasnya.