— Harga emas batangan PT Antam Tbk pada hari ini, Rabu (26/8/2026) terpantau mengalami pelemahan. Berdasarkan pantauan pada laman resmi Logam Mulia pukul 09.00 WIB, harga emas Antam berada di level Rp 2.750.000 per gram.

Penurunan ini mencapai Rp 18.000 jika dibandingkan dengan harga pada perdagangan sebelumnya yang berada di angka Rp 2.768.000 per gram. Emas batangan Antam sendiri hadir dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram, yang memungkinkan konsumen menyesuaikan pembelian sesuai kebutuhan.

Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam pada Rabu, 26 Agustus 2026, per pukul 09.00 WIB:

  • 0,5 gram: Rp 1.425.000 (sebelumnya Rp 1.434.000)
  • 1 gram: Rp 2.750.000 (sebelumnya Rp 2.768.000)
  • 2 gram: Rp 5.440.000 (sebelumnya Rp 5.476.000)
  • 3 gram: Rp 8.135.000 (sebelumnya Rp 8.189.000)
  • 5 gram: Rp 13.525.000 (sebelumnya Rp 13.615.000)
  • 10 gram: Rp 26.995.000 (sebelumnya Rp 27.175.000)
  • 25 gram: Rp 67.362.000 (sebelumnya Rp 67.812.000)
  • 50 gram: Rp 134.645.000 (sebelumnya Rp 135.545.000)
  • 100 gram: Rp 269.212.000 (sebelumnya Rp 271.012.000)
  • 250 gram: Rp 672.765.000 (sebelumnya Rp 677.265.000)
  • 500 gram: Rp 1.345.320.000 (sebelumnya Rp 1.354.320.000)
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.690.600.000 (sebelumnya Rp 2.708.600.000)

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Dalam transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam, terdapat ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya adalah 0,9 persen. Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.

Selanjutnya, untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, tarif pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP. Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya adalah 3 persen. Pajak buyback ini akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.

Harga emas Antam yang diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB ini menjadi acuan penting bagi para investor dan masyarakat yang bertransaksi emas.