Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membawa kabar terbaru mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Pembayaran tunjangan yang sebelumnya mengalami keterlambatan mulai direalisasikan secara bertahap pada pekan ini.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengonfirmasi bahwa sebagian guru non-ASN telah menerima pembayaran TPG. Informasi tersebut disampaikannya melalui akun media sosial pribadi pada Sabtu (17/10/2026).
“Alhamdulillah, saya menerima kabar bahwa TPG guru Non-ASN sudah ada yang cair ya di minggu ini,” ungkap Nunuk.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan para guru terkait jadwal pencairan tunjangan profesi yang sempat tertunda. Meski pembayaran sudah dimulai, dana belum diterima secara serentak oleh seluruh penerima karena proses pencairan dilakukan melalui beberapa tahapan.
Kemendikdasmen menargetkan seluruh guru non-ASN yang telah memenuhi persyaratan administrasi dapat menerima tunjangan profesinya paling lambat pada pekan depan.
Proses Administrasi TPG Sudah Diselesaikan
Nunuk menjelaskan bahwa tahapan administrasi pencairan TPG di tingkat kementerian telah dirampungkan. Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diperlukan untuk memproses pembayaran sudah selesai disiapkan.
Dengan demikian, proses pencairan kini memasuki tahap penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Penerbitan SP2D menjadi salah satu tahapan penting sebelum dana dapat disalurkan melalui mekanisme pembayaran yang berlaku.
“Bapak, Ibu, pencairan akan dilakukan secara bertahap. Semua SPM dan SPP sudah selesai dan kita tinggal menunggu antrean SP2D di KPPN. Dan kita juga sudah ada kerja sama dengan KPPN untuk akselerasi SP2D,” jelas Nunuk.
Kemendikdasmen juga telah berkoordinasi dengan KPPN untuk mempercepat penerbitan dokumen pencairan tersebut. Langkah ini dilakukan agar pembayaran tunjangan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tidak mengalami keterlambatan lebih lanjut.
Karena prosesnya berlangsung bertahap, terdapat kemungkinan perbedaan waktu penerimaan dana antara satu guru dengan guru lainnya.
TPG Guru Non-ASN Ditargetkan Cair Seluruhnya Pekan Depan
Dalam keterangannya, Nunuk turut menyampaikan apresiasi kepada para guru non-ASN yang telah menunggu pencairan tunjangan profesi selama beberapa waktu terakhir.
Ia memastikan pemerintah terus mengupayakan percepatan pembayaran sehingga hak para tenaga pendidik dapat segera diterima.
“Terima kasih untuk kesabaran Bapak, Ibu. Maksimal minggu depan, semua guru Non-ASN yang sudah memenuhi syarat pendataannya akan segera mendapatkan TPG,” tambahnya.
Mengacu pada pernyataan tersebut, penyelesaian pembayaran ditargetkan berlangsung pada pekan 19–25 Oktober 2026.
Meski demikian, target tersebut berlaku bagi guru non-ASN yang telah memenuhi persyaratan pendataan dan administrasi. Guru yang masih memiliki kendala pada dokumen atau status penerima kemungkinan memerlukan proses penyelesaian lebih lanjut.
Oleh karena itu, guru yang belum menerima dana di rekening tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa pencairannya mengalami kegagalan. Status pembayaran perlu diperiksa berdasarkan kelengkapan data dan tahapan penyaluran masing-masing penerima.
Keterlambatan TPG Sempat Menjadi Keluhan Guru
Sebelum adanya kepastian pencairan, keterlambatan pembayaran TPG menjadi perhatian di kalangan guru non-ASN. Sejumlah tenaga pendidik mengeluhkan belum diterimanya tunjangan profesi meskipun telah menunggu selama beberapa bulan.
Kondisi tersebut menjadi persoalan tersendiri bagi guru yang mengandalkan tunjangan profesi untuk menunjang kebutuhan ekonomi keluarga sekaligus mendukung aktivitas mengajar.
TPG merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kebijakan tahun 2026, guru non-ASN yang memenuhi ketentuan tertentu dapat memperoleh tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan. Namun, besaran yang diterima tetap mengikuti status serta ketentuan yang berlaku bagi masing-masing guru.
Adapun pencairan yang menjadi perhatian saat ini berkaitan dengan pembayaran tunjangan untuk periode Juli hingga September 2026.
Salah satu persyaratan penting penerimaan TPG adalah kepemilikan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Selain itu, guru harus memenuhi ketentuan administrasi dan memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang berlaku.
Guru Diminta Memastikan Data Penerima TPG
Seiring dimulainya pembayaran secara bertahap, guru non-ASN dapat memastikan kembali kelengkapan data yang menjadi dasar penetapan tunjangan profesi.
Pemeriksaan dapat dilakukan melalui layanan Info GTK untuk mengetahui kesesuaian informasi kepegawaian, sertifikasi, dan status administrasi yang berkaitan dengan penerbitan SKTP.
Guru juga perlu memastikan rekening yang digunakan untuk menerima tunjangan berada dalam kondisi aktif dan sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem pembayaran.
Apabila ditemukan perbedaan data atau kendala administrasi, guru dapat berkoordinasi dengan operator sekolah maupun dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
Dengan selesainya proses SPP dan SPM serta percepatan penerbitan SP2D, Kemendikdasmen berharap penyaluran TPG non-ASN dapat berjalan lebih cepat.
Pemerintah menargetkan pembayaran bagi seluruh penerima yang telah memenuhi persyaratan dapat diselesaikan pada pekan depan, sehingga keterlambatan tunjangan profesi yang sebelumnya dikeluhkan para guru dapat segera teratasi.









