TOPIK.ID — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka kesempatan bagi mahasiswa kedokteran dan kedokteran gigi untuk mendapatkan bantuan pendanaan pendidikan. Pendaftaran program ini dijadwalkan akan ditutup pada 9 Oktober 2026.
Program bantuan tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa yang tengah menempuh studi di fakultas kedokteran maupun kedokteran gigi pada perguruan tinggi yang telah ditunjuk. Sasaran penerimanya mencakup mahasiswa baru semester ganjil tahun ajaran 2026/2027 serta mahasiswa yang masih menjalani masa kuliah paling lambat dua semester sebelum masa studi berakhir.
Para peserta yang lolos seleksi akan memperoleh pembiayaan untuk iuran pengembangan institusi (IPI) atau biaya sejenis, uang kuliah tunggal (UKT) setiap semester, biaya hidup sampai lulus, hingga bantuan biaya skripsi. Sebagai konsekuensinya, mahasiswa penerima diwajibkan menjalani masa pengabdian sesuai regulasi, yakni minimal 3 tahun untuk penempatan di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (3T) serta wilayah bermasalah kesehatan, atau minimal 4 tahun di daerah lainnya.
Komponen Bantuan Kuliah Kemenkes
Dukungan finansial yang disalurkan terbagi ke dalam dua kelompok utama, yakni bantuan yang ditransfer langsung ke institusi pendidikan dan bantuan yang diberikan langsung kepada peserta.
Bantuan untuk institusi mencakup Biaya Operasional Pendidikan (BOP), dana pengembangan (DP), sumbangan pengembangan institusi (SPI), Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau sejenisnya yang dibayarkan satu kali sejak semester pertama. Selain itu, Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) juga disalurkan tiap semester setelah laporan perkembangan studi diterima.
Sementara itu, komponen yang langsung diterima oleh peserta meliputi biaya hidup operasional, dana buku beserta referensi per semester, serta dana penunjang riset atau skripsi yang diberikan sekali selama masa pendidikan.
Syarat Pendaftaran Bantuan Kemenkes
Terdapat sejumlah ketentuan administratif yang wajib dipenuhi oleh calon pendaftar, di antaranya:
- Tidak sedang atau akan menerima bantuan pendidikan dari sumber lain yang berpotensi tumpang tindih.
- Tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai penerima bantuan.
- Wajib menyelesaikan studi sesuai masa tempuh kurikulum dan ketentuan yang berlaku.
- Memiliki BPJS Kesehatan yang aktif pada saat proses seleksi administrasi.
- Berbadan sehat dan bebas dari narkoba.
- Memiliki surat keterangan aktif sebagai mahasiswa kedokteran atau dokter gigi dari kampus asal.
- Mengunggah surat pernyataan komitmen yang ditandatangani di atas meterai.
- Memiliki surat kesediaan pelaksanaan pendayagunaan dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
- Memiliki surat izin orang tua/wali/suami/istri yang ditandatangani di atas meterai.
- Merupakan peserta didik kelas reguler, bukan kelas internasional.
Daftar Kampus Penerima Bantuan
Kemenkes telah menggandeng sejumlah perguruan tinggi negeri di berbagai daerah yang dikelompokkan berdasarkan program studi masing-masing.
Prodi Kedokteran
Daftar perguruan tinggi untuk program studi kedokteran meliputi Universitas Syiah Kuala, Universitas Malikussaleh, Universitas Sumatera Utara, Universitas Riau, Universitas Andalas, Universitas Jambi, Universitas Bengkulu, Universitas Lampung, Universitas Indonesia, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, UPN Veteran Jakarta, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada, Universitas Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, Universitas Jember, Universitas Tanjungpura, Universitas Palangka Raya, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Mulawarman, Universitas Hasanuddin, Universitas Tadulako, Universitas Halu Oleo, Universitas Khairun, Universitas Negeri Gorontalo, Universitas Mataram, Universitas Nusa Cendana, Universitas Cendrawasih, dan Universitas Papua.
Prodi Kedokteran Gigi
Sementara itu, perguruan tinggi yang menyediakan prodi kedokteran gigi terdiri dari Universitas Syiah Kuala, Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Jember, Universitas Hasanuddin, Universitas Mulawarman, dan Universitas Jenderal Achmad Yani.
Prodi Kedokteran dan Kedokteran Gigi
Adapun institusi yang membuka kedua program studi tersebut mencakup Universitas Sriwijaya, Universitas Diponegoro, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Udayana, Universitas Sam Ratulangi, dan Universitas Pattimura.
Jadwal Seleksi
Pendaftaran program bantuan ini berlangsung hingga tanggal 9 Oktober 2026. Rangkaian proses dilanjutkan dengan verifikasi berkas administrasi oleh dinas kesehatan provinsi pada 30 September hingga 12 Oktober 2026, verifikasi panitia seleksi pusat pada 12-14 Oktober 2026, serta verifikasi dokumen oleh institusi pendidikan pada 14-16 Oktober 2026.
Penetapan serta pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 21 Oktober 2026, yang kemudian disusul oleh tahapan tes wawancara tanggal 26-30 Oktober 2026. Seluruh rangkaian seleksi akan ditutup dengan pengumuman hasil akhir pada 5 November 2026.
Seluruh informasi mendetail serta proses pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi https://sibk.kemkes.go.id/.
