Topik.id — Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan menjadi andalan masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan. Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua tindakan medis, termasuk operasi, sepenuhnya ditanggung oleh lembaga penjamin sosial ini.
Banyak peserta JKN yang masih beranggapan bahwa seluruh jenis pembedahan dijamin penuh selama status kepesertaan aktif. Padahal, terdapat sejumlah ketentuan medis dan batasan yang membuat beberapa jenis operasi tidak masuk dalam cakupan manfaat JKN.
Oleh karena itu, bagi peserta, memahami daftar tindakan yang tidak termasuk dalam cakupan layanan sangatlah penting. Hal ini bertujuan untuk menghindari kendala finansial maupun administrasi saat membutuhkan perawatan di rumah sakit.
5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Hingga September 2026
Berikut adalah beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Operasi yang disebabkan oleh dampak kecelakaan tertentu.
- Operasi kosmetik atau estetika yang tidak didasarkan pada indikasi medis.
- Operasi akibat tindakan melukai diri sendiri atau cedera yang timbul dari kelalaian pribadi.
- Operasi yang dilaksanakan di rumah sakit di luar negeri.
- Operasi yang tidak mengikuti prosedur, rujukan, serta mekanisme pelayanan resmi dari BPJS Kesehatan.
19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Sebaliknya, berdasarkan pedoman pelaksanaan JKN dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, BPJS Kesehatan menjamin sepenuhnya 19 jenis tindakan pembedahan. Tindakan yang dijamin tersebut meliputi:
- Operasi jantung
- Operasi caesar
- Operasi kista
- Operasi miom
- Operasi tumor
- Operasi odontektomi
- Operasi bedah mulut
- Operasi usus buntu
- Operasi batu empedu
- Operasi mata
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi amandel
- Operasi katarak
- Operasi hernia
- Operasi kanker
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi pencabutan pen
- Operasi penggantian sendi lutut
- Operasi timektomi
Prosedur dan Syarat Pengajuan Klaim Operasi BPJS Kesehatan
Agar biaya tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta wajib mematuhi alur berobat yang berjenjang. Langkah pertama adalah melakukan pemeriksaan awal di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Apabila dokter di FKTP mendiagnosis bahwa pasien memerlukan tindakan lanjutan, maka pasien akan diberikan surat rujukan resmi ke rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. Jadwal operasi kemudian akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis.
Selain itu, peserta juga harus melengkapi tiga dokumen administratif utama agar penjaminan biaya operasi dapat diproses:
- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang masih aktif.
- Surat rujukan resmi dari FKTP asal.
- Kartu berpasien atau kartu pendaftaran dari rumah sakit rujukan tujuan.
Ikuti Topik.id
