— Realisasi penerimaan negara bukan pajak atau PNBP Direktorat Jenderal Imigrasi hingga 12 Oktober 2026 telah menyentuh angka Rp8,68 triliun. Capaian tersebut mencatatkan persentase 101,88 persen dari target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp8,51 triliun.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan bahwa perolehan tersebut diprediksi bakal terus mengalami kenaikan hingga menyentuh kisaran Rp10,9 triliun pada pengujung 2026 di Jakarta, Senin (12/10/2026).

“Kami mensyukuri bahwa kebijakan keimigrasian mendorong hadirnya wisatawan berkualitas yang berkontribusi terhadap ekonomi negara,” ujar Hendarsam.

Lonjakan PNBP ini dinilai merefleksikan kualitas layanan keimigrasian yang dihadirkan oleh pemerintah. Sektor visa tercatat mendominasi sebagai penyumbang terbesar dengan nilai sekitar Rp4,7 triliun atau mengambil porsi 55 persen dari total keseluruhan penerimaan.

Rincian Sektor Layanan Keimigrasian

Selain visa, sektor penerimaan lain turut memberikan andil besar terhadap keuangan negara. Layanan paspor menyumbangkan angka Rp2,1 triliun, sementara izin keimigrasian beserta izin masuk kembali atau re-entry permit membukukan Rp1,52 triliun. Adapun layanan penunjang lainnya menyumbang sekitar Rp270 miliar.

Apabila dikomparasikan secara tahunan atau year on year, perolehan PNBP Imigrasi pada periode ini mengalami lonjakan sekitar Rp510 miliar jika dibandingkan kurun waktu yang sama tahun 2025.

Hendarsam menjelaskan bahwa peningkatan pundi-pundi negara ini berjalan beriringan dengan pengetatan kendali serta pengawasan terhadap warga negara asing.

“Di tahun 2026 ini, pengawasan keimigrasian terus kami gencarkan,” katanya.

Sepanjang 2026 sampai periode tersebut, tercatat sebanyak 5.310 warga negara asing atau WNA telah dikenakan tindakan deportasi, sementara 3.950 orang lainnya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Kendati demikian, tindakan tegas tersebut diklaim tidak meredupkan minat pelancong global untuk berkunjung ke Tanah Air.

“Tingginya angka penindakan terhadap WNA yang melanggar juga tidak menyurutkan animo pelancong internasional untuk datang ke Indonesia,” tutur Hendarsam.

Optimalisasi Layanan Digital dan Perlintasan

Langkah pembenahan juga ditempuh Ditjen Imigrasi melalui penyempurnaan platform visa elektronik di evisa.imigrasi.go.id. Sistem ini memungkinkan para pemohon menyelesaikan proses pembayaran lewat kartu kredit secara mandiri tanpa memerlukan jasa agen ataupun penjamin.

Penguatan sarana perlintasan turut direalisasikan lewat penambahan fasilitas gerbang otomatis atau autogate pada titik-titik pemeriksaan imigrasi. Sampai sekarang, sebanyak 298 unit autogate sudah beroperasi guna memperkuat ekosistem perlintasan yang terpusat.

“Kami mendapati bahwa ternyata orang asing tidak melulu mencari yang gratisan. Pelintas berkualitas yang datang Indonesia justru mengharapkan kemudahan di sisi pelayanan Imigrasi,” ungkap Hendarsam.

“Kami menghadirkan kemudahan tersebut melalui ekosistem yang seamless, dari penerbitan visa atau izin tinggal hingga sistem perlintasan yang terintegrasi,” lanjutnya.

Guna memaksimalkan layanan pembuatan paspor, Imigrasi memperluas jangkauan melalui program jemput bola seperti Paspor Ceria atau Pasporia yang kerap digelar di ruang publik pada hari libur. Penambahan kantor baru serta unit layanan di berbagai daerah pun digencarkan demi mendekatkan akses kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen menghadirkan imigrasi yang seamless namun tetap memiliki muruah sebagai penjaga kedaulatan pintu gerbang negara,” pungkas Hendarsam.