— Bursa mineral diusulkan untuk dimasukkan sebagai salah satu objek penerimaan negara bukan pajak atau PNBP di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Keuangan Negara.

Langkah tersebut dipandang penting guna mengoptimalkan potensi pemasukan bagi negara dari aktivitas transaksi komoditas mineral yang kini terus berkembang.

Ekonom Senior Indef Tauhid Ahmad menyampaikan bahwa eksistensi bursa mineral harus mendapatkan akomodasi yang jelas melalui regulasi PNBP yang baru.

Ia menjelaskan, semenjak diterbitkannya Undang-Undang P2SK, sektor bursa mineral muncul sebagai salah satu hal baru yang memiliki potensi besar dalam mendatangkan kas bagi negara.

“Yang juga yang baru sejak Undang-Undang P2SK ini lahir adalah bursa mineral. Saya kira dengan adanya transaksi di bursa mineral dan sebagainya itu juga menjadi sumber untuk penerimaan PNBP,” kata Tauhid dalam RDPU Panja RUU Tentang Keuangan Negara, Selasa (15/9/2026).

Tauhid memberikan contoh sejumlah komoditas seperti emas dan nikel yang dapat masuk ke dalam cakupan transaksi pada bursa mineral tersebut.

“Apakah nikel, emas, dan sebagainya, dan ini saya kira perlu diakomodasi dalam Undang-Undang PNBP yang baru,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tauhid berpandangan bahwa perluasan objek PNBP memegang peranan krusial seiring dengan kemunculan berbagai sumber pemasukan negara yang baru.

Revisi UU PNBP dinilai harus mampu memfasilitasi ruang bagi negara untuk menggali potensi pendapatan yang sejalan dengan dinamika perekonomian serta arah kebijakan pemerintah.