Topik.id — Tim gabungan dari Polsek Cipondoh dan Polres Metro Tangerang Kota meringkus seorang pria berinisial AS (28) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap wanita berinisial PAI (25). Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di dalam area ruko cuci steam motor yang terletak di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Terduga pelaku yang merupakan perantau asal Magetan tersebut berhasil diamankan aparat berwajib dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan oleh warga.
Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, membenarkan perihal penangkapan tersebut. Menurutnya, terduga pelaku saat ini telah berada dalam penahanan pihak kepolisian guna menjalani proses hukum lanjutan.
“Benar, pelaku sudah berhasil diamankan tim gabungan kurang dari 24 jam untuk diproses secara hukum,” ujar Yudha saat dikonfirmasi pada Senin, 28 September 2026.
Awal Mula Pertemuan Lewat Aplikasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dan AS mulanya berkenalan melalui platform pesan digital MiChat. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp hingga berujung pada kesepakatan untuk bertatap muka di lokasi kejadian.
Namun, pertemuan tersebut justru berujung pada kematian korban yang ditemukan tak bernyawa di dalam ruko. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa dugaan kaitan insiden ini dengan transaksi hubungan seksual masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Yudha menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih berfokus mendalami keterangan guna mengungkap motif pasti di balik pembunuhan tersebut. Aparat juga menelusuri latar belakang hubungan antara korban dan terduga pelaku sebelum peristiwa tragis terjadi.
“Untuk motif kami masih terus laksanakan pemeriksaan dan pendalaman,” tuturnya.
Jasad Korban Ditemukan Terkunci
Sebelumnya, penemuan jenazah PAI pada Sabtu, 26 September 2026 sempat menggemparkan warga di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Cipondoh. Korban diketahui tercatat sebagai warga Kelurahan Larangan Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Peristiwa ini bermula sekitar pukul 06.00 WIB ketika kerabat korban, yakni Dwi dan Desi, mendapatkan kabar dari AS yang menyatakan bahwa PAI berada di dalam ruko dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Kedua saksi baru mendatangi lokasi pada pukul 14.30 WIB. Sesampainya di sana, pintu ruko cuci steam milik Abdi Wahyudi tersebut didapati terkunci rapat dengan gembok dari arah luar.
Saksi kemudian meminta bantuan pemilik usaha untuk membuka akses masuk bangunan. Setelah pintu terbuka, korban ditemukan sudah terbaring kaku dan tidak bernyawa.
Menanggapi laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap AS.
