Topik.id — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan penyelesaian pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang masih tertahan selama tiga bulan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyebut pembayaran tunggakan tersebut akan diberikan secara rapel dalam waktu dekat dan kemungkinan direalisasikan pada Oktober 2026.
Pernyataan itu disampaikan Mu’ti saat menghadiri Wardah Inspiring Educators 2026 di Jakarta Concert Hall, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2026). Ia mengaku telah menerima laporan mengenai guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi selama tiga bulan dan memastikan persoalan tersebut sedang diproses oleh pemerintah.
TPG Tiga Bulan Akan Dibayarkan Secara Rapel
Keterlambatan pembayaran TPG menjadi perhatian setelah sejumlah guru melaporkan tunjangan profesi mereka belum diterima selama tiga bulan. Mu’ti mengatakan laporan tersebut telah sampai kepadanya dan pemerintah sedang menangani persoalan itu.
Dalam keterangannya, Mu’ti menyebut guru yang mengalami keterlambatan akan menerima rapel tiga bulan. Ia juga menyampaikan pembayaran kemungkinan dilakukan pada bulan berikutnya, yang berarti mengarah pada Oktober 2026.
Skema tersebut berbeda dengan pola normal penyaluran TPG yang pada 2026 diarahkan untuk dibayarkan setiap bulan. Kemendikdasmen sebelumnya menjelaskan bahwa perubahan dari pencairan tiga bulanan menjadi bulanan dilakukan agar guru memperoleh kepastian atas hak tunjangan profesinya.
Dengan adanya pembayaran rapel, guru yang memiliki tunggakan tiga bulan akan menerima akumulasi hak yang belum dibayarkan sesuai hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Guru ASN Mendapat TPG Setara Satu Kali Gaji Pokok
Besaran TPG tidak sama untuk seluruh guru karena mengikuti status kepegawaian serta ketentuan yang berlaku. Guru berstatus ASN mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan.
Kemendikdasmen sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa penyaluran TPG untuk guru ASN dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing penerima. Untuk 2026, pemerintah memproyeksikan anggaran TPG ASN mencapai Rp72,2 triliun. Hingga akhir Januari 2026, kementerian telah merekomendasikan pembayaran TPG Januari untuk sekitar 1,2 juta guru ASND.
Jika terdapat tunggakan selama tiga bulan dan seluruh persyaratan pembayaran telah terpenuhi, nilai rapel akan mengikuti hak tunjangan yang seharusnya diterima guru pada periode tersebut.
Karena besaran TPG ASN berkaitan dengan gaji pokok, jumlah yang diterima masing-masing guru dapat berbeda. Pembayaran juga tetap mengikuti data kepegawaian dan administrasi yang tercatat dalam sistem pemerintah.
Guru Non-ASN Menerima TPG Rp2 Juta per Bulan
Untuk guru non-ASN yang memenuhi persyaratan penerima TPG, pemerintah menetapkan tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan bagi guru yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan. Sementara guru non-ASN yang memiliki SK inpassing atau penyetaraan memperoleh TPG berdasarkan ketentuan yang mengacu pada nominal dalam dokumen tersebut.
Dengan demikian, guru non-ASN yang mengalami tunggakan selama tiga bulan dapat menerima akumulasi Rp6 juta apabila seluruh tiga periode tersebut memang menjadi hak yang belum dibayarkan dan memenuhi persyaratan penyaluran.
Namun, pencairan tidak semata-mata ditentukan oleh status sebagai guru non-ASN. Data penerima harus melewati proses verifikasi dan validasi sebelum pembayaran dilakukan.
Kemendikdasmen menyebut penyaluran TPG non-ASN dilakukan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dengan melibatkan proses validasi data guru dan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP.
Sertifikat Pendidik Menjadi Salah Satu Syarat
Guru yang ingin memperoleh TPG harus memenuhi persyaratan penerima sesuai ketentuan pemerintah. Salah satu syarat penting adalah memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), disertai status data yang dinyatakan valid dalam sistem.
Pusat Informasi Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen menjelaskan bahwa TPG dapat disalurkan apabila data guru pada Info GTK telah dinyatakan valid. Selain sertifikat pendidik dan NRG, guru juga harus memenuhi kriteria penerima tunjangan yang ditetapkan.
Sertifikat pendidik sendiri berkaitan dengan proses pendidikan profesi guru. Karena itu, guru yang belum memenuhi persyaratan sertifikasi belum dapat langsung masuk dalam daftar penerima TPG.
Kondisi tersebut membuat pembaruan data menjadi bagian penting dalam proses pencairan. Guru perlu memastikan informasi mengenai status sertifikasi, data kepegawaian, rekening, serta data pada Dapodik telah sesuai.
Pencairan TPG Menggunakan Sistem Validasi Bulanan
Meskipun pembayaran TPG pada 2026 diarahkan secara bulanan, proses pencairannya tetap melewati tahapan administrasi. Data guru perlu diperbarui dan disinkronkan sebelum diproses untuk penetapan penerima.
Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pembaruan data guru memiliki batas waktu setiap bulan. Setelah itu, dilakukan proses penarikan dan pengolahan data sebelum rekomendasi SKTP diterbitkan bagi guru yang memenuhi ketentuan.
Dalam kondisi tertentu, pembayaran dapat mengalami keterlambatan karena data belum valid, SKTP belum terbit, rekening bermasalah, atau proses transfer mengalami penolakan. Guru yang menghadapi persoalan tersebut disarankan melakukan pengecekan melalui Info GTK dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Untuk guru ASN, pembaruan data gaji pokok juga penting karena nilai TPG mengikuti gaji pokok yang tercatat dalam sistem. Apabila terdapat perubahan akibat kenaikan gaji berkala tetapi belum tercermin dalam data, sekolah dan dinas pendidikan perlu melakukan pembaruan sesuai mekanisme yang berlaku.
Guru Perlu Memantau Status Pembayaran
Rencana rapel Oktober 2026 menjadi kabar yang dinantikan guru yang mengalami keterlambatan pembayaran. Meski demikian, penerima tetap perlu memastikan status administrasi masing-masing agar proses penyaluran tidak kembali terkendala.
Guru dapat memeriksa informasi melalui Info GTK serta melakukan koordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan apabila terdapat data yang belum sesuai. Untuk pembayaran guru non-ASN, proses validasi juga melibatkan Puslapdik sebelum tunjangan disalurkan.
Pengecekan juga penting bagi guru yang merasa telah memenuhi persyaratan tetapi belum menerima tunjangan. Kendala rekening, data yang belum diperbarui, atau status SKTP dapat menjadi bagian dari penyebab pembayaran belum masuk.
Karena itu, guru sebaiknya tidak hanya menunggu jadwal rapel, tetapi memastikan seluruh data yang menjadi dasar pencairan sudah benar.
Rapel TPG Menjadi Bagian Penyelesaian Tunggakan
Pemerintah sebelumnya telah mengubah pola pembayaran TPG menjadi bulanan mulai 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian penerimaan tunjangan bagi guru sekaligus mengurangi jeda pencairan yang sebelumnya berlangsung setiap tiga bulan.
Di tengah penerapan sistem baru tersebut, masih terdapat laporan mengenai pembayaran yang tertahan selama beberapa periode. Abdul Mu’ti kemudian menyampaikan bahwa tunggakan tiga bulan tersebut sedang diproses untuk dibayarkan secara rapel dan ditargetkan berlangsung pada Oktober 2026.
Bagi guru yang masuk dalam kelompok penerima dengan tunggakan, pencairan rapel akan menjadi pembayaran atas hak yang sebelumnya belum diterima. Besaran akhirnya tetap mengikuti status kepegawaian, data gaji, ketentuan TPG, serta hasil validasi pemerintah.
Guru juga perlu membedakan antara pernyataan target pencairan dan jadwal teknis transfer ke rekening. Sampai ada pengumuman teknis lebih lanjut, waktu masuknya dana dapat mengikuti tahapan administrasi dan penyaluran masing-masing penerima.
Dengan demikian, informasi resmi dari Kemendikdasmen, Info GTK, sekolah, dan dinas pendidikan tetap menjadi rujukan utama untuk mengetahui perkembangan pencairan TPG yang tertunda.
