Presiden Jokowi | topik.id |
"Ini memang diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," jelas Presiden seperti dilansir dari laman setkab.go.id, Kamis (27/8).
Presiden menyampaikan bahwa program tersebut diberikan kepada para pekerja dan perusahaan yang rajin membayar iuran Jamsostek.
Presiden megutarakan bahwa program ini diberikan sebagai sebuah penghargaan/reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini yang kita luncurkan hari ini 2,5 juta dan kita harapkan nanti di bulan September selesai 15,7 juta pekerja, semuanya diberikan,"Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa pemerintah telah meluncurkan banyak sekali stimulus ekonomi, salah satu diantaranya program bantuan pemerintah subsidi gaji/upah untuk pekerja/buruh.
"Ada bantuan sosial tunai/bansos tunai diberikan pada masyarakat Rp 600.000 per bulan. Ada yang namanya BLT Desa, juga sama Rp 600.000 per bulan. Ada juga yang namanya subsidi listrik, gratis listrik untuk yang 450 Va, diberikan," ungkapnya.
Lanjut Presiden, menyebutkan ada bantuan sembako, bagi yang terkena PHK, Kartu Pra Kerja, diberikan, serta baru dua hari yang lalu Banpres Produktif untuk usaha mikro dan usaha kecil, diberikan bantuan Rp 2.400.000 langsung, tunai diberikan.
"Jumlahnya ini memang sebuah jumlah yang tidak kecil," singkat Presiden.
Presiden berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban para pekerja di tengah pandemi Covid-19, serta dapat menggeliatkan perekonomian nasional.
"Diharapkan setelah BSU diberikan kepada pekerja, konsumsi rumah tangga naik," katanya.
Proses Penyaluran
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengutarakan hingga 24 Agustus 2020, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2,5 juta data calon penerima bantuan subsidi upah/gaji.
Data ini telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai batch I penerima bantuan subsidi upah/gaji.
"Data tersebut kemudian dicek kelengkapannya sesuai dengan syarat dan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14/2020, untuk meminimalkan risiko administrasi dan agar tepat sasaran," kata Menaker Ida.
Menurut Menaker Ida, proses penyaluran bantuan subsidi upah dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) dan akan ditransfer secara langsung ke masing-masing rekening pekerja/buruh.
Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan dengan total sebesar Rp 2.400.000,-. Subsidi ini dicairkan dalam dua tahap, masing-masing tahap pencairan sebesar Rp 1.200.000,-.
Adapun, rincian penyaluran bantuan subsidi upah/gaji di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama yakni:
- Rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 (tujuh ratus lima puluh dua ribu seratus enam puluh delapan) orang.
- Rekening Bank BNI sebanyak 912.097 (sembilan ratus dua belas ribu sembilan puluh tujuh) orang.
- Rekening Bank BRI sebanyak 622.113 (enam ratus dua puluh dua ribu seratus tiga belas) orang.
- Rekening Bank BTN sebanyak 213.622 (dua ratus tiga belas ribu enam ratus dua puluh dua) orang.