Reformasi birokrasi investasi, Kemenkumham luncurkan e-Visa

H. Muttaqin

Mengajukan harus mengisi informasi pribadi dan tujuan perjalanan. Jika permohoannya disetujui, maka pemohon menerima surat persetujuan melalui email.

e-Visa | topik.id
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah meluncurkan aplikasi visa online (e-visa) untuk warga negara asing (WNA) yang ingin masuk ke Indonesia.

Penelusuran TOPIK.ID, Kamis (29/10/2020) dari laman visa-online.imigrasi.go.id, WNA mengajukan visa harus mengisi informasi pribadi dan tujuan perjalanan. Jika permohoannya disetujui, maka pemohon akan menerima surat persetujuan melalui email.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengutarakan e-visa dirancang untuk menciptakan layanan izin masuk yang lebih cepat, lebih mudah dan lebih transparan.

"Pelayanan e-Visa ini diluncurkan untuk membawa pesan positif pada dunia luar, bahwa Indonesia telah melakukan reformasi birokrasi dan siap menjadi tujuan investasi," terang Yasonna saat peresmian Hari Dharma Karya Dhika Kemenkumham di Graha Pengayoman Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dalam siaran pers diterima, Selasa (27/10/2020) kemarin.

Yasonna juga mengutarakan kebijakan baru ini akan membantu pemulihan ekonomi Indonesia dari pandemi virus corona dengan menciptakan lapangan kerja melalui investasi asing dan pariwisata internasional.

"Ini memangkas birokrasi, penjamin dan orang asing tidak akan lagi bertemu petugas secara fisik baik di Ditjen Imigrasi maupun di Perwakilan RI di luar negeri sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di pelayanan publik," jelasnya.

Diketahui, dengan diberlakukannya layanan ini orang asing tidak perlu lagi datang ke Perwakilan RI di luar negeri untuk mengambil visa atau menempel stiker visa pada paspor karena e-Visa akan langsung dikirimkan ke email penjamin dan orang asing, dan orang asing yang sudah menerima eVisa dapat langsung melakukan perjalanan ke Indonesia.

Selain itu, Kemenkumham juga meluncurkan Aplikasi Permohonan Izin Tinggal Online, merupakan Aplikasi berbasis web yang bertujuan untuk memberikan layanan Izin Tinggal Keimigrasian secara online kepada pemohon Izin Tinggal Keimigrasian. 

Berikut jenis aplikasi yang terdapat pada Aplikasi Izin Tinggal Online ini adalah:

  • IT Online, yaitu Aplikasi penyampaian permohonan untuk perpanjangan Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian serta perubahan status orang asing.
  • Pelaporan ITAS, yaitu Aplikasi pemberian Izin Tinggal Terbatas berdasarkan vitas.
  • Manajemen Layanan yaitu, Aplikasi untuk melihat status layanan permohonan yang sedang proses.
  • FAQ (Frequently Asked Questions) yaitu halaman yang memuat berbagai pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai tata cara, persyaratan serta peraturan mengenai proses Izin Tinggal Keimigrasian.
  • Data-data yang diisi oleh Pemohon pada aplikasi permohonan Izin Tinggal Online ini akan digunakan sebagai salah satu bahan pemberian keputusan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Untuk informasi umum dan persyaratan dari masing-masing layanan Izin Tinggal, dapat dilihat di situs www.imigrasi.go.id.
Share:
Baca berita berbasis data.

Kategori konten paling banyak dibaca.
News Terkini
Lihat semua
Digilife Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.

Terkini

Indeks