UMKM terpantau paling banyak gunakan pinjol, dari mana datanya?

Data ini memberikan gambaran tentang kinerja industri pinjaman online serta kontribusinya terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ardi Nugraha
A- A+
cover: topik.id
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia (RI) telah merilis laporan mengenai penyaluran pinjaman online (Pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending. 

Data ini memberikan gambaran tentang kinerja industri pinjaman online serta kontribusinya terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Berdasarkan data yang dirilis, berikut adalah beberapa temuan utama berdasarkan laporan yang dirilis resmi oleh OJK:



Pertumbuhan.

Data penyaluran pinjaman online pada periode Mei 2023 menunjukkan peningkatan yang terkendali. Total penyaluran mencapai Rp51,46 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 28,11% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. 

Meskipun pertumbuhan tersebut sedikit melambat dibandingkan bulan sebelumnya, namun tetap menunjukkan pertumbuhan yang stabil dalam industri pinjaman online.

Kontribusi UMKM tertinggi.

Sebanyak 38,39% dari total pembiayaan pinjaman online tersebut diberikan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Dari jumlah tersebut, pembiayaan sebesar Rp15,63 triliun diberikan kepada UMKM perseorangan, sedangkan Rp4,13 triliun diberikan kepada badan usaha UMKM. 

Hal ini menunjukkan bahwa pinjaman online memberikan solusi keuangan yang penting bagi para pelaku UMKM di Indonesia.
"Dari jumlah ini, sebesar 38,39 persen merupakan pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan penyaluran kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing sebesar Rp15,63 triliun dan Rp4,13 triliun," keterangan tertulis OJK dalam siaran persnya.
OJK juga merincikan nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjaman online dimana jumlahnya masih bisa naik ataupun turun.

"Data outstanding pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjaman online dimana jumlahnya masih bisa naik ataupun turun serta bukan angka pinjaman yang bermasalah," ungkap OJK kembali.

Wanprestasi terkendali.

OJK juga memantau tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban dalam pinjaman online. Batas angka waspada atau threshold yang ditetapkan oleh OJK adalah 5%. 

Hingga Mei 2023, tingkat wanprestasi dalam industri pinjaman online masih terjaga di bawah threshold, yaitu sebesar 3,36%. 

Meskipun ada peningkatan sedikit dibandingkan bulan sebelumnya, namun tingkat wanprestasi tersebut masih terkendali dan tidak mencapai level yang mengkhawatirkan.

"Untuk angka pinjaman yang bermasalah, di industri fintech P2P lending atau pinjaman online disebut Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TWP90. Angka ini adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Batas angka waspada atau threshold yang dipakai OJK sebagai acuan pengawasan dari TWP90 adalah 5 persen. Hingga Mei 2023, TWP90 sedikit meningkat namun tetap terjaga di bawah threshold menjadi 3,36 persen (April 2023: 2,82 persen)," tulis OJK kembali.

Data penyaluran pinjaman online merupakan indikator penting untuk melihat perkembangan industri fintech P2P lending serta kontribusinya dalam mendukung UMKM. 

Meskipun ada tantangan dan risiko yang perlu diatasi, namun penyaluran pinjaman online yang terkendali dapat memberikan solusi keuangan yang lebih mudah dan cepat bagi UMKM di Indonesia.

OJK juga menghimbau kepada masyarakat untuk memilih pinjaman online yang sudah berizin OJK yaitu sebanyak 102 perusahaan dan tidak menggunakan pinjaman online yang ilegal karena hanya akan banyak merugikan masyarakat.
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
Berbasis data.
Paling diminati.


Bisnis Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.

Terkini

Indeks