Pahami mengurus surat pindah domisili via online, cek syaratnya

Proses yang dahulu mungkin memakan waktu dan tenaga, kini dapat dilakukan dengan lebih efisien dan praktis.

Hendrik Syahputra
A- A+
cover: topik.id
Kemudahan akses informasi dan layanan melalui internet telah merubah banyak aspek dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam hal administrasi pemerintahan. 

Salah satu contohnya adalah pengurusan surat pindah domisili. Proses yang dahulu mungkin memakan waktu dan tenaga, kini dapat dilakukan dengan lebih efisien dan praktis melalui layanan pengurusan surat pindah domisili via online. 

Bagi warga yang tengah berencana pindah domisili, penting untuk memahami prosedur dan syarat-syarat yang perlu dipenuhi agar seluruh proses berjalan lancar. 

Berikut syarat untuk mengurus surat pindah di antaranya:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Formulir pendaftaran perpindahan penduduk dari Disdukcapil kabupaten/kota setempat maupun Website resmi.
  • Surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) dari Disdukcapil asal untuk penerbitan surat pindah datang,
  • Kartu seleksi calon transmigran dan surat pemberitahuan pemberangkatan untuk penerbitan surat keterangan pindah karena transmigrasi.
Cara mengurus surat pindah domisili via online:
  • Buka laman resmi Disdukcapil kabupaten/kota setempat.
  • Pilih bagian pendaftaran antrian online.
  • Siapkan nomor handphone dan email aktif untuk melakukan pendaftaran.
  • Unggah semua dokumen yang dibutuhkan.
  • Tunggu verifikasi oleh Disdukcapil.
  • Menerima penerbitan lembar SKPWNI dan Kartu Keluarga yang baru dalam format PDF.
  • Meminta legalisasi surat tersebut ke kantor kelurahan atau instansi terkait yang setara.
4 Tahapan setelah Surat Pindah Domisili selesai:
  • Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil daerah asal atau kelurahan atau kecamatan.
  • Mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP) dengan mengisi formulir di pelayanan administrasi kependudukan.
  • Menyimpan Surat Keterangan Pindah (SKP) untuk diserahkan ke daerah tujuan.
  • Pembuatan Kartu Keluarga (KK), KTP-el, atau Kartu Identitas Anak (KIA) di daerah yang menjadi tujuan.
Dengan memahami langkah-langkah dan persyaratan yang perlu dipenuhi, Anda dapat dengan mudah mengurus surat pindah domisili tanpa harus menghabiskan banyak waktu dan energi. 

Namun, perlu diingat bahwa proses ini tetap mengikuti regulasi dan persyaratan yang berlaku di setiap daerah masing-masing, sehingga keakuratan data dan kelengkapan dokumen adalah hal yang krusial.
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
Berbasis data.
Paling diminati.


Digilife Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.

Terkini

Indeks